Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Di jawab ya salamnya, karena menjawab salam itu wajib :
Allah berfirman :
Artinya :
"Apabila kamu diberi
penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu
dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu
(dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala
sesuatu." (QS an-Nisa :86)
Mazhab
Mazhab adalah
ism makan atau
ism zaman yang berasal dari kata;
ذهب – يذهب – ذهبا / ذهابا
yang
berarti pergi atau berjalan, maka secara bahasa arti mazhab adalah
tempat berjalan/jalan atau waktu berpergian. Pengertian mazhab dalam
bingkai syari`at adalah sekumpulan pemikiran Imam Mujtahid dibidang
hukum-hukum syari`at yang digali dengan menggunakan dalil-dalil secara
terperinci, dan kaedah-kaedah ushul. Jadi Mazhab yang kita maksudnya di
sini adalah mazhab fiqh. Saat ini kita mengenal empat Mazhab dalam
dunia islam, yaitu:
Mazhab Hanafi
dibentuk oleh seorang ulama besar kufah yang bernama lengkap, Abu
Hanifah Nu’man bin Tsabit bin Zuwatha al-Kufii. Beliau lahir pada tahun
80 H dan wafat pada tahun 150 H. beliau adalah termasuk dalam
atba’ al-tabi’in, dan ada ulama yang mengatakan bahwa beliau tergolong dalam
Tabi’in,
yang hidup dalam dua daulah yaitu daulah umayyah dan daulah
‘abbasiyyah, sehingga beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik dan
juga meriwatkan hadits darinya.
[1] Sekarang ini mazhab Hanafi merupakan
mazhab di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut
sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India
dan Tiongkok.
Mazhab ini didirikan
oleh seorang ulama besar madinah yang lahir pada tahun 93 H/73 M, dari
keluarga Arab terhormat, bernama lengkap Abu ‘Abdillah Malik bin Anas
bin Malik bin Abi ‘Amir bin amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr
bin Haris al-Ashbahi. Orang tua dan leluhurnya dikenal sebagai ulama
hadits Madinah, kerena ini membuat imam Malik sejak kecil mencintai ilmu
hadits dan ilmu lainnya. Mula-mula beliau menimba ilmu hadits pada ayah
dan paman-pamannya. Kemudian berguru kepada ulama-ulama terkenal antara
lain, ‘Abd ar-Rahman bin Hurmuz dan Nafi’ Maula Ibn ‘Umar. Dan guru
beliau dibidang fiqh ialah, Rabi’ah bin ‘Abd Ar-Rahman, dan imam Ja’far
ash-Shadiq
[2].
Imam Malik telah menguasai banyak ilmu
sehingga tidak sedikit ulama yang menimba ilmu padanya, termasuk
diantaranya imam Syafi’i penegak pertama mazhab Syafi’i, Bahkan menurut
satu riwayat, murid terkenal imam Malik mencapai 1.300 orang.
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki. saat ini ada di Marokko,
Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
Mazhab
ini didirikan oleh seorang ulama yang lahir pada tahun 150 H, di Gazza
bagian selatan dari Palestina. Bernama lengkap imam Abu ‘Abd al-llah
Muhammad bin Idris bin ‘Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’ bin Saib bin Abu
Yazid bin Hasyim bin ‘Abd al-Muthallib al-Quraiyi al-Hasyimi, yang
bertemu dengan Rasulullah pada kakek beliau yang kesembilan. Sedangkan
ibunya bernama Fathimah binti ‘Abdillah bin Hasan bin Husain bin ‘Ali Ra
yang merupakan shahabat dan menantu Rasulullah SAW.
Sejak masih
usia Sembilan tahun, beliau sudah hafal seluruh al-Qur’an, kemudian
dalam usia sepuluh tahun, beliau sudah hafal kitab al-muwattha’ imam
Malik yang memuat lima ribu hadits-hadits shahih. Banyanya ilmu yang
beliau miliki karena ketekunannya dalam mencari ilmu, hampir setiap
pusat ilmu berliau ziarahi seperti Mekkah, Madinah, Iraq, Kufah dan
Mesir, disana beliau berjumpa dengan ulama-ulama besar, seperti imam
Malik, dimana imam Syafi’i selalu bersama beliau selama satu tahun. Dan
Abu Yusuf, ashhab dari Abu Hanifah.
Pada tahun 179 H, beliau
diberi izin oleh imam Malik untuk berfatwa sendiri, namun beliau tetap
bertaqlid pada guru-gurunya, sehingga pada tahun 198 H, sesudah usia
beliau genap 48 tahun, mulailah berfatwa sendiri dengan lisan maupun
dengan tulisan, pertama memberi fatwa di ‘Iraq yang diishtilahkan dengan
al-Qaulul Qadim, kemudian berpindah ke Mesir dan fatwa beliau selama
disini diishtilahkan dengan al-Qaulul Jadid. Di kota inilah beliau
menghadap Allah Swt sesudah shalat maghrib malam Jum’at, akhir bulan
Rajab pada tahun 204 H, bertepatan dengan 28 Juni 819 M. Mazhab Syafi’i
sampai sekarang dianut oleh umat Islam di Libia, Mesir, Indonesia,
Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania,
Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China,
Sunni-Rusia dan Yaman.
Mazhab ini
didirikan oleh imam Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asada
az-Zuhili asy-Syaibani, beliau lahir di pusat pengembangan islam Baghdad
pada tahun 164 H dan dikota ini pula banyak menghabiskan masa hidupnya
untuk mengabdi pada pendidikan islam sehingga wafat pada bulan Rabi’ul
Awal tahun 241 H, sebagaimana ulama lainnya, beliau juga hijrah
kepusat-pusat ilmu pengetahuan lainnya seperti, kufah, Bashrah, Makkah,
Madinah, Yaman, Syam, dan Jazirah.
Beliau adalah seorang ulama
hadits, dan fiqh yang banyak menghafal hadits dari guru-gurunya antara
lain Imam Syafi’i dan Hasyim bin Basyir bin Abi Khazim al-Bukhari
sehingga beliau menyusun satu kitab yang memuat empat puluh ribu hadits.
Banyak para ulama yang memberi kesaksian atas ketinggian ilmunya,
antara lain Ibrahim al-Harbi berkata “
aku lihat Ahmad bin Hanbal seolah-olah beliau telah mengumpulkan ilmu ulama terdahulu dan selanjutnya”
[3].
sekarang ini Mazhab Hanbali menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi
Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab,
Palestina, Siria dan Irak.
Selain mazhab yang empat masih terdapat mazhab lain, seperti
Mazhab Al-Ibadhiyah yang didirikan oleh Jabir bin Zaid (wafat 93 H).
Mazhab Azh-Zhahiriyah yang didirikan oleh Daud bin Ali Azh-Zhahiri (wafat 270 H),
Mazhab Laist yang didirikan oleh imam al-Laits bin sa’ad bin’Abdur rahman al-Fahmi ( 94 H-175 H),
Mazhab Tsaury didirikan oleh Imam Sufyan ibn Sa’id bin Masruq bin Habib bin Rafi’I, ( 97 H/715 M ),
Mazhab Auza`i didirikan oleh Abdurrahman Al Auza'i (wafat 113 H),
Mazhab Ishaq ibn Rahawiyah, Mazhab Sufyan bin Uyainah, Mazhab Imam Hasan Basri.
Namun
selain mazhab yang empat semuanya tidak bertahan lama pengikutnya hanya
ada pada saat Imam mazhabnya masih hidup, setelah beliau wafat tidak
ada lagi yang meneruskan mazhabnya. Karena itu sangat sulit bagi kita
menelusuri mazhab selain empat apalagi bermazhab dengan selain yang
empat.
Mujtahid
Mujtahid terbagi dua:
- Mustaqil.
- Ghairu Mustaqil
Mustaqil adalah seorang mujtahid yang memenuhi semua syarat-syarat ijtihad mampu menciptakan
qawaid hukum sendiri dan lepas dari qaedah mazhab lainnya.
Mujtahid
yang memenuhi kriteria ini tidak diperdapatkan semenjak masa setelah
Imam Syafii. Bahkan Imam As Sayuthi mengatakan keinginan manusia pada
hari ini ingin menjadi mujtahid adalah suatu hal yang mustahil.
[7]
Ulama yang mencapai tingkatan ini antara lain Imam Mujtahid yang empat
dan para imam mujtahid lainnya sebelum masa mereka.
- Ghairu mustaqil (muntasib).
Mujtahid Ghairu mustaqil terdiri dari 4 tingkatan:
1. Mujtahid yang tidak mengikuti imam baik dalam mazhab maupun dalil karena memiliki sifat yang sama dengan
mujtahid mustaqil.
Tetapi ia masih dibangsakan kepada Imam yang lain karena dalam menggali
hukum masih menempuh cara Imam dalam berijtihad.
[8] Ulama yang berada
pada tingkatan ini seperti Al Muzani, murid senior Imam Syafii.
2. Mujtahid yang
muqayyad
(terikat) dalam satu mazhab, sanggup mengusai dan mengurai qawaid hukum
dengan sendiri, tetapi dalil-dalilnya tidak keluar dari qawaid dan
dalil Imam.
Syarat mujtahid pada tingkatan ini adalah alim dengan fiqh, ushul fiqh,
adillah ahkam, menguasai
masalik qiyas (metode penemuan ilat) terlatih dalam menggali dan mengupas hukum, mampu mengqiyaskan masalah yang tidak ada dalam nash Imam.
Bagi mereka nash Imam menjadi dalil bagaikan nash syara` bagi Mujtahid mustaqil. Ini adalah tingkatan
ashhabil wujuh. Seperti Imam Qaffal dan Abi Hamid.
[9]
3. Mujtahid
yang tidak sampai tingkatan Ashhabil wujuh karena kekurangan mereka
dalam memahami mazhab, kurang tebiasa dalam istinbah hukum, tetapi
mereka memiliki IQ yang tinggi, menguasai mazhab imamnya, memahami
dalil, dan sanggup mengurai dan mentarjihnya. Diantara ulama tang berada
pada tingkatan ini adalah Imam Nawawy dan Imam Rafii.
4. Mujtahid
yang mampu menaqal dan memahami mazhab imamnya baik yang jelas maupun
yang sukar. Namun tidak sanggup menguraikan dalil dan mentaqrir
qiyas.
[10]
Sebagian para ulama membagi tingkatan mujtahid hanya kepada tiga :
- Mujtahid Mutlaq, seperti Imam yang empat
- Mujtahid Mazhab, seperti Al Muzani.
- Mujtahid Fatwa, seperti Imam Nawawy dan Imam Ar Rafii. [11]
Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata جهد - يجهد yang berarti "berusaha dengan
sungguh-sungguh". Dari pengertian bahasa ini selanjutnya para Ulama'
merumuskan pengertian istilah. mereka berbeda pendapat dalam merumuskan
pengertian tersebut. Ada juga Ijtihad yang diberikan arti sebagai
berikut "Segala upaya yang dicurahkan Mujtahid dalam berbagai bidang
ilmu, seperti bidang fiqih, teologi, filsafat dan tasawuf". Selengkapnya tentang
"Ijtihad"
Syarat ijtihad
Tidak
sembarang orang dapat melakukan ijtihad. Bahkan dari kalangan shahabat
Nabi sendiri hanya beberapa orang saja yang berijtihad sendiri. Beberapa
syarat mutlak harus dipenuhi. syarat-syarat tersebut
antara lain:
[5]
1. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan hafal tentang ayat-ayat
al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan
pengertian ia mampu membahas ayat-ayat tersebut untuk
menggali hukum.
2. Berilmu pengetahuan yang luas tentang hadits-hadits
Rasul yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan arti ia
sanggup untuk membahas hadits-hadits tersebut untuk menggali
hukum.
3. Menguasai seluruh masalah yang hukumnya telah
ditunjukkan oleh ijma' agar ia tidak berijtihad yang
hasilnya bertentangan dengan ijma'.
4. Mengetahui secara mendalam tentang masalah qiyas dan
dapat mempergunakannya untuk menggali hukum.
5. Menguasai bahasa Arab secara mendalam. Sebab al-Qur'an
dan Sunnah sebagai sumber asasi hukum Islam tersusun dalam
bahasa Arab yang sangat tinggi gaya bahasanya dan cukup unik
dan ini merupakan kemu'jizatan al-Qur'an.
6. Mengetahui secara mendalam tentang nasikh-mansukh dalam
al-Qur'an dan Hadits. Hal itu agar ia tidak mempergunakan
ayat al-Qur'an atau Hadits Nabi yang telah dinasakh
(mansukh) untuk menggali hukum.
7. Mengetahui latar belakang turunnya ayat (asbab-u
'l-nuzul) dan latar belakang suatu Hadits (asbab-u
'l-wurud), agar ia mampu melakukan istinbath hukum secara
tepat.
8. Mengetahui sejarah para periwayat hadits, supaya ia
dapat menilai sesuatu Hadist, apakah Hadits itu dapat
diterima ataukah tidak. Sebab untuk menentukan derajad/nilai
suatu Hadits sangat tergantung dengan ihwal perawi yang
lazim disebut dengan istilah sanad Hadits. Tanpa mengetahui
sejarah perawi Hadits, tidak mungkin kita akan melakukan
ta'dil tajrih (screening).
9. Mengetahui ilmu logika/mantiq agar ia dapat menghasilkan
deduksi yang benar dalam menyatakan suatu pertimbangan hukum
dan sanggup mempertahankannya.
10. Menguasai kaidah-kaidah istinbath hukum/ushul fiqh, agar
dengan kaidah-kaidah ini ia mampu mengolah dan menganalisa
dalil-dalil hukum untuk menghasilkan hukum suatu
permasalahan yang akan diketahuinya.
Syarat tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga orang biasa yang
memiliki segelintir ilmu tidak memutuskan dan membuat suatu hukum haram,
sunnah, mubah dll dengan mudah tanpa memiliki qulifikasi diatas. Syarat-syarat
ini sangat sukar mampu dicapai oleh seseorang, sehingga Imam Ghazali
dalam Al Basith mengatakan bahwa syarat-syarat ini pada masa ini telah
ozor untuk dicapai.
[6]
Haruskah bermazhab?
Umumnya, manusia didunia terbagi kepada dua kelompok, yaitu pandai (
alim) dan awam. Yang dimaksud dengan orang pandai (
alim)
dalam diskursus pemahaman bermazhab adalah orang-orang yang telah
memiliki kemampuan menggali hukum dari Al Quran dan Hadis yang dinamakan
sebagai
Mujtahid. Sedangkan orang yang awam adalah orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk itu disebut sebagai
Muqallid. Keadaan mereka mengikuti para imam Mujtahid dinamakan dengan
taqlid.
Kewajiban
terhadap setiap muslim adalah meyakini dan mengamalkan apa yang telah
disampaikan Rasulullah dalam al-Qur'an dan Sunnah secara benar. Bagi
para mujtahid, dengan kemampuan yang mereka miliki, mereka dapat
menggali hukum sendiri dari Al-Quran dan Hadis bahkan bagi mereka tidak
boleh mengikuti pendapat orang lain. Sedangkan bagi orang awam betapa
berat bagi mereka untuk memahami dan mengambil hukum dari Al Quran dan
Hadis. Maka bermazhab adalah semata-mata untuk memudahkan mereka
mengikuti ajaran agama dengan benar, sebab mereka tidak perlu lagi
mencari setiap permasalahan dari sumber aslinya yaitu al-Qur'an, Hadist,
Ijma' dll, namun mereka cukup membaca ringkasan tata cara beribadah
dari mazhab-mazhab tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya
beragama bagi orang awam, bila harus mempelajari semua ajaran agamanya
melalui al-Qur'an dan Hadist. Betapa beratnya beragama bila semua orang
harus berijtihad. Dan banyak sektor yang menjadi kebutuhan manusia akan
terbengkalai kalau seandainya setiap manusia berkewajiban untuk
berijtihad, karena untuk memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut tentu
menghabiskan waktu yang lama dalam mempelajarinya.
Taqlid dalam perbandingan lain dapat kita ibaratkan dengan
mengkonsumsi makanan siap saji yang telah di masak oleh ahlinya. Bila
kita ingin memasaknya sendiri tentu saja kita harus terlebih dahulu
menyiapkan bahan-bahan makanan tersebut dan harus mempelajari cara-cara
memasaknya serta mempunyai pengalaman dalam memasak. Hal ini tentu saja
membutuhkan waktu bahkan kadang-kadang hasil yang diperoleh tidak
memuaskan, tidak menjadi makanan yang lezat. Demikian juga dalam taqlid,
tentu saja ia harus dahulu mempelajari dan menguasai syarat-syarat
ijihad. Bisa saja karena kemampuan yang masih kurang hukum yang
dihasilkan adalah hukum yang fasid.
Ayat dan Hadis landasan Taqlid
Sebenarnya banyak ayat-ayat Al Quran dan Hadis yang menjadi landasan kewajiban bertaqlid bagi manusia, antara lain:
- Surat Al Anbiya ayat 7
فسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
“maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahui”(Qs.Al-anbia:7)
Memang
ayat diatas asbabun nuzulnya untuk menyikapi prediksi orang-orang
musyrik yang menyatakan Allah tidak akan mengutus rasul dari jenis
manusia . Namun dalam undang-undang usul fiqh yang menjadi pertimbangan
hukum dan titik tekan dalam sebuah ayat adalah keumuman (universal)
lafadz ayat.
Dengan demikian ayat diatas sebenarnya mengandung
perintah kepada orang yang tidak memiliki ilmu agama agar bertanya dan
mengikuti pendapat orang yang pandai diantara mereka. Secara tekstual,
ayat diatas berisi perintah bertanya kepada orang yang pintar. Tidak ada
informasi perintah taklid, sehingga tidak bisa di jadikan dalil
kewajiban taklid. Namun pemahaman demikian kurang tepat, sebab bila
diperhatikan lebih teliti, perintah diatas termasuk perintah mutlak dan
umum.Tidak ditemukan kekhususan perintah bertanya tentang dalil atau
yang lainnya. Sehingga ayat tersebut bias menjadi dalil kewajiban
taklid.
- Surat An Nisa ayat 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya:
‘’hai orang-orang yang beriman! Turutilah Allah dan turutilah Rasul dan ulil amri dari kamu’’ (An Nisa 59)
‘’Ulil amri’’
dalam ayat diatas diartikan oleh para mufassir dengan ‘’ulama-ulama’’.
Diantara para mufassir yang berpendapat demikian adalah ibnu Abbas,
Jabir bin Abdullah, Hasan, `Atha` dll. Maka dalam ayat ini diperintahkan
kepada kaum muslim untuk mengikut para ulama yang tak lain disebut
taqlid.
- Surat As sajadah ayat 24
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ
“dan
kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pamimpin yang memberi
petunjuk dengan perintah kami ketika mereka bersabar, dan mereka
meyakini ayat-ayat kami” (Qs. As-sajadah :24)
Abu
As-su’ud berkomentar, subtansi ayat di atas menjelaskan tentang para
imam yang memberi petunjuk kepada umat tentang hukum-hukum yang
terkandung dalam Al-Qur’an. Dengan demikian wajib bagi umat untuk
mengikuti petunjuk yang mereka berikan.
- Hadis riwayat Tirmidzi dll
اِقْتَدُوا
بِاَللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ " ( أَخْرَجَهُ
التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ وَأَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ
وَابْنُ حِبَّا)
“Ikutilah dua orang sesudah saya, yaitu Abu Bakar dan Umar“ (H.R. Tirmizdi, Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Dalam
hadis ini jelas kita disuruh kita mengikuti dua Ulama yang juga
shahabat Nabi yaitu Abu bakar dan Umar Rda. Ini adalah perintah untuk
Taqlid.
- Hadis riwayat Baihaqi
أصحابي كا لنجوم باءيهم اقبديتم اهتديتم (رواه البيهقي)
“Sahabatku seperti bintang, siapa saja yang kamu ikuti maka kamu telah mendapat hidayat” (Riwayat Imam Baihaqi).
Ini
juga dalil yang meyuruh kita (yang bukan mujtahid ) untuk mengikuti
sahabat-sahabat nabi, mengikuti mereka itulah yang di katakan TAQLID.
Semua
hadits diatas menggambarkan bahwa para sahabat dan ulama-ulama setelah
sahabat, merupakan pelita bagi umat manusia, sehingga Rasulullah
menjadikan para ulama sebagai pewaris para Anbiya’ dalam memberi
petunjuk kepada ummat. Mengikuti mujtahid pada hakikat adalah mengikuti
Allah dan RasulNya, dan lagi para ulama telah sepakat bahwa ijtihad
mereka bersumber pada Kitab Allah dan Sunnah Rasul karena
silsilahnya (ikatan) dengan Rasulullah tidak diragukan, maka mengikuti mujtahid juga dinamakan mengikuti Rasulullah.
Masih adakah mujtahid pada masa ini?
Secara
akal memang tidak tertutup kemungkinan adanya mujtahid mutlak yang
memenuhi semua kriteria mujtahid diatas pada akhir zaman. Namun dalam
kenyataanya, para ulama besar seperti Imam Ghazaly (450 H/ 1058 M - 505
H/ 1111 M), Ibnu Shalah (577 H/1181 M-643 H/1245 M), Imam Fakhr Ar-Razi
(543 H-606 H) dan beberapa ulama besar lainnya dengan tegas menyatakan
bahwa semenjak masa setelah Imam Syafii (767-820 M) tidak diperdapatkan
seseorangpun yang memenuhi standar sebagai mujtahid mutlak. Imam Rafii
(wafat 623 H), Imam Nawawy (1233 - 1278 M) menyatakan bahwa “
manusia pada saat ini bagaikan telah sepakat bahwa tidak ada mujtahid”.
[12]
Imam Ibnu Hajar menerangkan bahwa mujtahid yang dimaksudkan oleh
Syaikhany (Imam Rafii dan Imam Nawawy) adalah mujtahid mustaqil.
Sehingga hal ini tidaklah bertentangan dengan perkataan Ibnu Ruf`ah
bahwa Ibnu Abdis Salam (577 H – 606 H) dan Ibnu Daqiqil `id (615 H – 702
H) telah mencapai derajat ijtihad, karena ijtihad yang beliau maksudkan
adalah ijtihad pada sebagian masalah.
[13]
Syeikh Yusuf bin Ismail
An Nabhany (1849–1932 M) mengatakan bahwa dakwaan ijtihad pada masa ini
oleh sebagian orang yang telah alim hanyalah sebuah dakwaan dusta yang
tidak perlu dipedulikan. Perkataan beliau bukanlah tanpa dasar tetapi
berdasarkan pernyataan para ulama terkemuka yang lebih dahulu antara
lain Imam Sya`rany (898 H/1493 M - 973 H/1565 M), Imam Ibnu Hajar
Al-Haitamy (909 H - 974 H), Imam Al Manawy (925 H - 131 H) dll.
Imam
Ibnu Hajar menyebutkan, ketika Imam Jalal As Suyuthy (849 H – 921 H)
mendakwakan ijtihad, maka bangkitlah beberapa ulama membawakan beberapa
masalah yang belum di tarjih oleh para imam terdahulu. Mereka meminta
kepada Imam As Sayuthy jika memang beliau telah sampai pada derajat
ijtihad yang paling rendah yaitu
mujtahid fatwa maka hendaklah
beliau menentukan pendapat yang kuat dari beberapa pendapat tersebut.
Namun Imam As Sayuthy tidak menjawabnya dan beliau beralasan bahwa
disibukkan dengan berbagai kegiatan. Derajat mujtahid fatwa adalah
tingkatan mujtahid yang paling rendah, namun juga sangat sulit untuk
dicapai, apalagi tingakatan mujtahid mazhab dan mujtahid mutlaq.
Imam
Haramain(399 H - 460 H), dan Imam Ghazaly (450 H/ 1058 M - 505 H/1111
M) merupakan dua ulama besar yang diakui pada zamannya, namun jangankan
tingkatan mujtahid mutlak, termasuk dalam
Ashabil Wujuh saja masih ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Rauyany (wafat 502 H) juga tidak termasuk dalam
Ashabil wujuh padahal ilmu beliau sangat luas, bahkan beliau sendiri pernah mengatakan bahwa
‘’kalau seandainya semua nash Imam Syafii hilang maka aku sanggup mengdektekannya dari dadaku’’. Imam Al Qaffal (291 - 365 H) yang merupakan guru dari para Ashabil Wujuh mengatakan: “fatwa ada dua;
pertama; seseorang yang telah berhimpun padanya syarat ijtihad. Orang tingkatan ini sudah tidak diperdapatkan lagi.
Yang kedua;
seseorang yang sanggup menguraikan mazhab salah satu Imam Mujtahid dan
menguasai dasar-dasar mazhab tersebut. Bila ditanyakan masalah yang
belum ada nash dari Imam Mazhab, mereka sanggup menggali hukumnya
berdasarkan qaedah Imam Mazhab. Kemudian beliau mengatakan bahwa mufti
tingkatan kedua ini ‘’
lebih sulit diperdapatkan dari pada belerang merah’’.
Dapat
disimpulkan bahwa derajat mujtahid bukanlah derajat yang mudah dicapai.
Para imam-imam yang terkemuka seperti Imam Ghazali, Imam Fakhrur Razi,
Imam Nawawy, Imam Rafii belum sampai pada tingkatan mujtahid, mereka
masih mengikut pada mazhab Imam Syafii, tidak berijtihad sendiri.
[14]
Adapun
orang-orang yang mengajak untuk berijtihad seperti Ibnu Qayyim (1292 M-
751 H/1350 M), Muhammad Abduh (1849 - 1905 M), Rasyid Ridha (1865-1935
M), Jamaluddin Afghany (1838 – 1897 M) dan beberapa tokoh kontemporer
lainnya tak seorangpun dari mereka yang setingkat dengan Imam Ibnu Hajar
Al Haitamy, Imam Nawawy atau para ulama lainnya yang masih taqlid
kepada Imam Syafii. Demikian juga karangan mereka, tak ada yang
sebanding dengan kitab Tuhfatul Muhtaj atau Kitab Majmuk Syarah Muhazzab
karangan Imam Nawawy.
[1] Wahbah az-Zuhaili,
al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh jilid 1
, hal. 43 cet. Dar Fikr
[2] ibid,
hal. 45
[3] Ibid.
hal. 53
[4] Zakaria Al Anshary,
Ghayah Wushul syarah Lubb al Ushul, (semarang, Toha putra) hal 147
[5] Jalal Al Mahalli,
Syarah `ala jam`ul jawami`jlid 2 hal 382. Cet. Haramain, Imam Zarkasyi,
Bahrul Muhid jilid 4 hal 489 Cet. Dar Kutub Ilmiyah
[6] Syeikh Yususf An Nabhany,
Syawahidul Haq hal 5 cet. Matba`ah Maimaniyah
[7] Imam As sayuthi,
Ar radd `ala man ahklada wa jahal annal ijtihad fardh fi kulli `ashr..hal 38. Cet. Maktabah Staqafiyah Ad Diniyah
[8] Imam Nawawy,
Adabul fatwa wal mufti, hal 25, Cet. Dar Fikr
[9] Sayyid Alawy bin Ahmad As Saqaf,
Sab`atul kutub mufidah hal 46 Cet. Haramain
[10] Imam Nawawy
, Ibid Hal 23
[11] Jalal Al Mahally,
Syarah `ala jam`ul jawami`, jilid 2 hal 385 Cet. Haramain
[12] Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy,
Fatawy Kubra, jilid 4 hal 302 cet. Dar fikr
[13] Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy,
Tuhfatul Muhtaj, jilid 10 hal 123 cet. Dar Fikr
[14] Syeikh Yususf An Nabhany,
Syawahidul Haq, hal 3 cet. Matba`ah Maimaniyah
Cukup
sekian coretan dari saya, semoga bermanfaat buat anda dan saya, jika ada
coretan yg tdk berkenan dihati, saya minta maaf yg sebesar-besarnya.
bila ada kebenaran itu mutlak dari Allah, bila ada kesalah itu Mutlak
dari saya. saya harap ada komentar yang membangun BUKAN celaan.
SAMA-SAMA PUNYA KEKURANGAN JANGAN SALING MENCELA YA. karena manusia itu
saling melengkapi bukan saling menjadi yg terbaik. bila ada yg mau di
tegur, tegurlah baik-baik.