Translate

Rabu, 25 Maret 2015

Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Di jawab ya salamnya, karena menjawab salam itu wajib :

Allah berfirman : 

4:86
Artinya :
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu." (QS an-Nisa :86)


Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.

Madzhab Hanafi

Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

* Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

* Al Allamah Al Hashkafi berkata:

والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)

* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:

تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)

* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:

قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة

“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?

Madzhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

* Az Zarqaani berkata:

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

* Ibnul Arabi berkata:

والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها

“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)

* Al Qurthubi berkata:

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)

* Al Hathab berkata:

واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)
* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:

وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب

“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)

Madzhab Syafi’i

Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.

* Asy Syarwani berkata:

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:

غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن

“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:

وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها

“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)

* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:

فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا

“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)

* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب

“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)

Madzhab Hambali

* Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:

« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة

“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
* Ibnu Muflih berkata:

« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها

“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)

* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:

« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »

“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)
* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:

القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب

“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)

Cadar Adalah Budaya Islam

Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
  • Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
    وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
    Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
    Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam
  • Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.  ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
    مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
    “(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
    Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.

Jumat, 13 Maret 2015

Fakta Mengejutkan setelah berhenti merokok

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Di jawab ya salamnya, karena menjawab salam itu wajib :

Allah berfirman : 

4:86
Artinya :
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu." (QS an-Nisa :86)

Bagi yang belum berhenti merokok ana sarankan sobat membaca posting ana yg ini :Baca juga : "Tulisan yg akan membuat anda berhenti merokok Part 1" Baca juga : "Tulisan yg akan membuat anda berhenti merokok Part 2"Bila Sobat mau merenung sejenak, ana yakin+jamin sobat akan berhenti merokok.  

Pelajari apa yang terjadi pada tubuh Anda setelah sejam, sehari, sebulan, setahun bahkan sepuluh tahun setelah Anda menghentikan kebiasaan merokok. Fakta ini mungkin dapat mengejutkan Anda. Anda pasti tahu seberapa buruk kebiasaan merokok bagi kesehatan Anda.

Penasaran berapa lama nikotin akan bertahan di tubuh Anda? Gejala apa yang akan Anda alami saat Anda berusaha berhenti merokok? Ingin tahu penyakit apa saja yang disebabkan dengan merokok? Berapa hari bebas tembakau yang akan membuat tubuh Anda memulihkan diri dan tidak lagi berada pada resiko bahaya rokok? Berikut ini adalah timeline apa yang akan terjadi pada tubuh Anda saat Anda berhenti merokok.



20 menit setelah Anda berhenti merokok. Pengaruh akibat Anda berhenti merokok akan segera diatur oleh tubuh Anda. Kurang dari 20 menit setelah rokok terakhir Anda, detak jantung Anda akan mulai menurun kembali ke tingkat normal.
 

8 jam setelah Anda berhenti merokok. Setelah dua jam tanpa rokok, denyut jantung dan tekanan darah akan mengalami penurunan mendekati tingkat yang sehat. Sirkulasi perifel Anda juga mungkin meningkat. Perhatikan ujung jari kaki dan tangan Anda – karena mungkin akan mulai terasa hangat. Gejala penghentian nikotin biasanya dimulai sekitar dua jam setelah Anda mengisap rokok terakhir Anda. Gejala awal biasanya cenderung bersifat emosional:
  • Sangat ingin merokok secara terus-menerus,
  • Merasa cemas, tegang atau frustrasi
  • Mengantuk atau kesulitan tidur
  • Nafsu makan meningkat
Untuk melawan gejala-gejala ini, cobalah untuk mengakuinya dengan rasionalisasi dan menuliskannya. Jangan menipu diri Anda dengan merokok lagi karena hal itu justru hanya akan membuat Anda jengkel.

12 jam setelah Anda berhenti merokok. Karbon monoksida – yang dapat menjadi racun bagi tubuh pada tingkat tinggi – dilepaskan dari pembakaran tembakau dan dihirup sebagai bagian dari asap rokok. Karena karbon monoksida terikat baik dengan sel darah, kandungan tinggi dari zat ini dapat mencegah sel darah untuk mengikat oksigen, yang pada akhirnya dapat menyebabkan masalah jantung yang serius. Hanya dalam waktu 12 jam setelah berhenti merokok, karbon monoksida dalam tubuh Anda akan menurun ke tingkat normal, dan kadar oksigen dalam darah Anda akan meningkat sampai tingkat normal.



24 jam setelah Anda berhenti merokok. Rata-rata serangan jantung di kalangan perokok 70%lebih tinggi daripada yang tidak merokok. Namun, percaya atau tidak, hanya sehari penuh setelah Anda berhenti merokok, resiko serangan jantgung Anda sudah mulai menurun. Meskipun Anda belum sepenuhnya bebas, namun Anda sudah berada di jalan yang benar.



48 jam setelah Anda berhenti merokok. Merokok mungkin tidak mengancam nyawa, namun indra yang mati – terutama indra penciuman dan perasa – merupakan salah satu konsekuensi yang jelas dari rokok. Untungnya, setelah 48 jam tanpa rokok, ujung saraf Anda akan mulai tumbuh kembali, dan kemampuan Anda untuk mencium dan merasa akan meningkat. Hanya sedikit waktu lagi, Anda akan kembali menghargai hal-hal yang lebih baik dalam kehidupan.



3 hari setelah Anda berhenti merokok. Pada titik ini, nikotin akan benar-benar keluar dari tubuh Anda. Sayangnya, gejala yang timbul akibat berhenti merokok akan mencapai puncaknya di sekitar waktu ini. Anda mungkin akan mengalami beberapa gejala fisik seperti sakit kepala, mual, atau kram di samping gejala emosional yang telah disebutkan sebelumnya. Untungnya, gejala fisik ini akan berlalu dengan cepat.



2 sampai 3 minggu setelah Anda berhenti merokok. Setelah beberapa minggu, Anda akan mulai benar-benar merasa berbeda. Anda pada akhirnya bisa berolahraga dan melakukan aktivitas fisik tanpa merasa kehabisan nafas dan sakit. Hal ini disebabkan sejumlah proses regeneratif yang mulai terjadi dalam tubuh Anda; sirkulasi tubuh Anda akan meningkat, dan fungsi paru-paru Anda juga akan meningkat secara signifikan. Setelah dua atau tiga minggu tanpa rokok, paru-paru Anda akan mulai terasa lega, dan Anda akan mulai bernafas dengan lebih mudah. Bagi kebanyakan perokok, gejala yang timbul akibat berhenti merokok akan hilang dua minggu setelah berhenti merokok.



1 sampai 9 bulan setelah Anda berhenti merokok. Sekitar sebulan setelah Anda berhenti merokok, paru-paru Anda akan mulai beregenerasi. Di dalam paru-paru, silia – rambut halus – seperti organel yang mendorong lendir keluar – mulai memperbaiki diri dan kembali berfungsi dengan baik. Dengan silia yang kembali dapat berfungsi dengan baik, akan menolong mengurangi resiko Anda terkena infeksi. Dengan paru-paru yang berfungsi sebagaimana mestinya, batuk dan sesak nafas yang Anda alami akan terus menurun secara dramatis.

Bahkan untuk para perokok berat, gejala yang timbul akibat berhenti merokok tidak akan lagi terasa beberapa bulan setelah berhenti dari merokok.



1 tahun setelah Anda berhenti merokok. Menandai satu tahun berhentinya Anda dari kebiasaan merokok merupakan hal yang besar. Setelah setahun tanpa rokok, resiko Anda terkena serangan jantung akan menurun sampai 50% dibandingkan ketika Anda masih merokok. Cara lain untuk melihat pada kemajuan ini adalah seorang perokok dua kali lebih mungkin dibandingkan Anda untuk menderita semua jenis penyakit jantung.



5 tahun setelah Anda berhenti merokok. Sejumlah zat dilepaskan dalam proses pembakaran tembakau – karbon monoksida merupakan salah satu di antaranya – akan menyebabkan pembuluh darah Anda menyempit, yang meningkatkan resiko Anda mengalami stroke. Setelah 5-15 tahun bebas dari rokok, resiko Anda untuk memgalami stroke sama dengan mereka yang bukan perokok.



10 tahun setelah Anda berhenti merokok. Para perokok memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak merokok untuk daftar menakutkan dari penyakit kanker, dengan kanker paru-paru menjadi yang paling umum dan salah satu jenis yang paling berbahaya. Merokok menyumbang 90% kematian akibat penyakit paru-paru di seluruh dunia. Hal ini akan memakan waktu 10 tahun, namun jika Anda berhenti, resiko kematian akibat kanker paru-partu akan turun 50% dibandingkan mereka yang merokok. 10 tahun setelah Anda berhenti merokok, resiko Anda dari kanker mulut, tenggorokan, kerongkongan, kandung kemih, ginjal dan pankreas juga akan menurun.

 

15 tahun setelah anda berhenti merokok. 15 tahun tanpa merokok akan membawa resiko penyakt jantung kembali ke tingkat yang sama dengan mereka yang memang bukan perokok. Anda tidak akan lagi berada pada posisi yang lebih tinggi dari normal untuk berbagai kondisi seperti serangan jantung, penyakit koroner, arhitmia, angina, infeksi jantung maupun kondisi yang mempengaruhi irama detak jantung Anda.

Manfaat jangka panjang dari menghentikan kebiasaan merokok sangatlah fantastis. Menurut Asosiasi Jantung Amerika, mereka yang tidak merokok rata-rata hidup 14 tahun lebih lama dibandingkan para perokok. Berhenti hari ini, dan Anda akan memperpanjang rentang hidup Anda dan menghidupi tahun-tahun ekstra dengan sistem kardiovaskular yang dapat berfungsi, saat Anda aktif dan merasa luar biasa.


 

 

 

Sekian dari ana, semoga posting ini bermanfaat. bila Ada kesalahan ana minta maaf yg sebesar-besarnya. bila ada Kebenaran itu mutlak berasal dari Allah. mohon di maafkan, bila tidak di maafkan, itu akan menjadi tanggungan ana di akherat, janganlah membiarkan ana masuk neraka sobat.

Bukti & Fakta Rokok Di haramkan? [Perokok wajib baca]

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Di jawab ya salamnya, karena menjawab salam itu wajib :

Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman :
 

4:86
Artinya :
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu." (QS an-Nisa :86)

Marilah kita merenungkan firman-firman Allah Ta'ala dan Sabda Rasul-Nya
Mari gunakan kejujuran hati, buang jauh-jauh sikap taqlid (fanatik buta) yang sekedar mengikuti hawa nafsu

 Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman :


55:13

Artinya :
"Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?" (QS. Ar-Rahman : 13)

Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Ada dua kenikmatan yang dilalaikan oleh kebanyakan manusia, yaitu nikmat
sehat dan waktu luang.”

(HR. Bukhari No. 6412, dari Ibnu ‘Abbas radiallahu ‘anhuma)


Banyak manusia yang kufur, yang fasik, yang munafik terhadap perkara-perkara kebaikan yang Allah perintahkan, seperti beribadah, menuntut ilmu agama, dan selainnya dalam kondisi tubuh yang sehat. Apalagi ketika Allah berikan nikmat sehat, malah kita rusak dengan rokok yang penuh mudharat.

Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman :
 


14:7

Artinya:
Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih." (QS. Ibrahim : 7)

Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman :


7:157

Artinya:
"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Al-A'raf : 157)

Rokok termasuk hal yang buruk yang memudharatkan lagi busuk baunya. Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda"Tidak boleh mendatangkan bahaya secara tak sengaja maupun disengaja."
(HR. Ibnu Majah [2331] dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu 'anhu). 
Bukankah sudah sangat jelas dan nyata bahaya dari rokok untuk kesehatan!  Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman :


2:195

Artinya :
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS Al-baqarah : 195)




 Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman :


4:29

Artinya : 
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa : 29)



 Rokok membunuh jiwa dan raga secara perlahan-lahan. 

 Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman :


17:26

17:27

Artinya :
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS Al-Isra : 26-27)

 
Rokok adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta.
 Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : (yang artinya):
"Dan Alloh membenci bila kalian membuang-buang harta."
Mutaffaqun alaih
Rokok merupakan pembuang-buangan terhadap harta maka Allah membencinya.
Bahaya rokok pun lebih besar dari manfaatnya, bahkan keseluruhannya merupakan kemudharatan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya):
"Barangsiapa yang meniup racun hingga mati maka racun tesebut akan berada
di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam."

(HR. Muslim).
Rokok mengandung racun nikotin yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya.
 
Itulah sebagaian dari sekian firman Allah dan sabda Rasulullah yang dijadikan hujjah atau dalil yang nyata oleh Majelis Ulama Indonesia dan terlebih lagi para ulama ahlussunnah di Arab Saudi dan negara timur tengah lainnya (negara dimana Islam diturunkan, dimana ulama ahlus sunnah berkumpul dengan keutamaan ilmu mereka, dimana pusat ilmu agama Islam dipelajari dan diamalkan) dalam mengeluarkan fatwa haramnya rokok. Yang membedakan rokok dengan narkoba itu hanya cepat tidaknya zat-zat mudharat itu dalam merusak tubuh manusia. Jika narkoba cenderung cepat dalam merusak tubuh hingga syaraf, sedangkan rokok perlahan-lahan namun dampak negatifnya pasti terasa, dan celakanya dampak negatif rokok juga bisa mendzolimi orang lain.

Apakah mereka yang mengkufuri nikmat karunia Allah akan dibiarkan begitu saja di yaumul akhirat? Tentu saja tidak. Dosa dari mengkufuri nikmat dan melanggar larangan Allah akan dipertanggung jawabkan!

Wallahu a'lam bishawab. Semoga Allah 'Azza wa Jalla menjaga kita dari bahaya dan kemudharatan. Aamiin. 
  Bersambung ..... berlajut ke "Fakta mengejutkan setelah berhenti merokok"  Baca juga : "Tulisan yg akan membuat anda berhenti merokok Part 1" Baca juga : "Tulisan yg akan membuat anda berhenti merokok Part 2"Bila anda mau merenung sejenak, ana yakin+jamin, anda akan berhenti merok setelah membacanya.

Ijtihad : Macam-macam Ijtihad & Tingkatannya

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Di jawab ya salamnya, karena menjawab salam itu wajib :

Allah berfirman : 

4:86
Artinya :
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu." (QS an-Nisa :86)

Kali ini saya ingin membahas tentang Ijtihad. ok, tanpa basa basi simak pembahasannya :

Ijtihad berasal dari kata جهد - يجهد yang berarti "berusaha dengan sungguh-sungguh". Dari pengertian bahasa ini selanjutnya para Ulama' merumuskan pengertian istilah. mereka berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian tersebut. Ada juga Ijtihad yang diberikan arti sebagai berikut "Segala upaya yang dicurahkan Mujtahid dalam berbagai bidang ilmu, seperti bidang fiqih, teologi, filsafat dan tasawuf". Selengkapnya tentang "Mujtahid"

Adapun pengertian ijtihad lainya adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Ijtihad Secara Terminologi
Ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar hukum Islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalilsyara’ (agama) kenyataan menunjukkan bahwa ijtihad dilakukan di berbagai bidang, yang mencakup aqidah, muamalah ,dan falsafat
2. Menurut Ibnu Hajib
Ijtihad adalah pengerahan segenap kemampuan yang dilakukan oleh seorang ahli fiqih untuk mendapatkan suatu tahap dugaan kuat terhadap adanya sebuah ketetapan syari’ah.
3. Menurut Dr. Wahbah az- zuahily
Menyimpulkan bahwa ijtihad adalah upayah mengistimbatkan hukum - hukum syara’ dari dalil – dalilnya secara rinci.
4. Menurut imam al-Ghazali
Bahwa ijtihad lebih umum dari qiyas karena kadang kadang ijtihad melakukan nalar yang mendalam terhadap lafadz yang umum dan dalil- dalil selain qiyas

MACAM-MACAM IJTIHAD
Ijtihad di bagi menjadi beberapa bagian ( macam- macam) yaitu sebagai berikut:

1. Ijma’
Ijma’ menurut bahasa arab berarti kesepakatan atau sependapat dengan suatu hal, menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rasul wafat. Sebagai contoh adalah setelah rosul meninggtal diperlukan pengangkatan pengganti beliau yang disebut dengan khalifah. maka kaum muslimin pada waktu itu sepakat mengangkat Abu Bakar sebagai kholifah pertama. Sekalipun pada mulanya ada yang tidak setuju dengan pegankatan beliau, namun pada akhirnya semua kaum muslimin menyetujuinya.

2. Qias
Qias menurut bahasa berarti menyamakan , membandingkan atau mengukur seperti menyamakan si A dengan si B karena keduanya memiliki tinggi yang sama, wajah yang sama dan berat yang sama.Secara istilah qias adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Sebagai contoh narkotika di Qiaskan dengan meminum khamar/arak/minuman keras/minuman beralkohol.

3. Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik, menurut istilah istihsan adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’ menuju hukum lain dari peristiwa itu juga. karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkanya.
Sebagai contoh : Syari’ melarang terhadap jual beli benda yang ada atau mengadakan akad/janji pada sesuatu yang tidak ada. Namun ia memberi kemurahan secara istihsan pada pemesanan, sewa menyewa, muzaro’ah, mukhobaroh dll. Semuanya itu adalah akad sedangkan sesuatu yang diakadkan tidak ada pada waktu akad berlangsung. Segi istihsanya adalah kebutuhan manusia.

4. Maslahah mursalah
Maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan dimana syar;i tidak mensyariatkan sutau hukum untuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya. Sebagai contoh kemaslahatan yang karenanya para sahabat mensyariatkan pengadaan penjara,pencetakan mata uang, penetapan tanah pertanian, memungut pajak.

5. Urf
Urf menurut bahasa adalah kebiasaan sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang. Sebagai Contoh : saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa adanya sighot lafdliyah.

6. Istishab
Istishab menurut bahasa adalah pengakuan adanya perhubungan. secara istilah adalah menetapkan hukum terhadap sesuatu berdasar keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menyebutkan atas perubahan keadaan tersebut. Sebagai contoh : Apabila seoran mujtahid ditanyai tentang hukum sebuah perjanjian dan ia tidak menemukan jawaban di nash dan tidak pula menemukan dalil syar’i yang membicarakan hukumnya maka ia memutuskan dengan kebolehan perjanjian tersebut berdasar kaidah : inna al ashlu fi syai’in al ibahah.


TINGKATAN IJTIHAD

Ijtihad terdiri dari bermacam-macam tingkatan, yaitu:

1. Ijtihad Muthlaq/Mustaqil,
Yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara menciptakan sendiri norma-norma dan kaidah istinbath yang dipergunakan sebagai sistem/metode bagi seorang mujtahid dalam menggali hukum. Norma- norma dan kaidah itu dapat diubahnya sendiri manakala dipandang perlu. Mujtahid dari tingkatan ini contohnya seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang terkenal dengan sebutan Mazhab Empat.

2. Ijtihad Muntasib
Yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dengan mempergunakan norma-norma dan kaidah- kaidah istinbath imamnya (mujtahid muthlaq/Mustaqil). Jadi untuk menggali hukum dari sumbernya, mereka memakai sistem atau metode yang telah dirumuskan imamnya, tidak menciptakan sendiri. Mereka hanya berhak menafsirkan apa yang dimaksud dari norma-norma dan kaidah-kaidah tersebut. Contohnya, dari mazhab Syafi’i seperti Muzany dan Buwaithy. Dari
madzhab Hanafi seperti Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf. Sebagian ulama menilai bahwa Abu Yusuf termasuk kelompok pertama/mujtahid muthalaq/mustaqil.

3. Ijtihad mazhab atau fatwa yang pelakunya
Disebut mujtahid mazhab/fatwa, yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam lingkungan madzhab tertentu. Pada prinsipnya mereka mengikuti norma-norma/kaidah-kaidah istinbath imamnya, demikian juga mengenai hukum
furu’/fiqih yang telah dihasilkan imamnya. Ijtihad mereka hanya berkisar pada masalah-masalah yang memang belum diijtihadi imamnya, men-takhrij-kan pendapat imamnya dan menyeleksi beberapa pendapat yang dinukil dari imamnya, mana yang shahih dan mana yang lemah. Contohnya seperti Imam Ghazali dan Juwaini dari madzhab Syafi’i.

4. Ijtihad di bidang tarjih
Yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara mentarjih dari beberapa pendapat yang ada baik dalam satu lingkungan madzhab tertentu maupun dari berbagai mazhab yang ada dengan memilih mana diantara pendapat itu yang paling kuat dalilnya atau mana yang paling sesuai dengan kemaslahatan sesuai dengan tuntunan zaman. Dalam mazhab Syafi’i, hal itu bisa kita lihat pada Imam Nawawi dan Imam Rafi’i. Sebagian ulama mengatakan bahwa antara kelompok ketiga dan keempat ini sedikit sekali perbedaannya; sehingga sangat sulit untuk dibedakan. Oleh karena itu mereka menjadikannya satu tingkatan.

SYARAT-SYARAT IJTIHAD

1. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan hafal tentang ayat-ayat
al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan
pengertian ia mampu membahas ayat-ayat tersebut untuk
menggali hukum.

2. Berilmu pengetahuan yang luas tentang hadits-hadits
Rasul yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan arti ia
sanggup untuk membahas hadits-hadits tersebut untuk menggali
hukum.

3. Menguasai seluruh masalah yang hukumnya telah
ditunjukkan oleh ijma' agar ia tidak berijtihad yang
hasilnya bertentangan dengan ijma'.

4. Mengetahui secara mendalam tentang masalah qiyas dan
dapat mempergunakannya untuk menggali hukum.

5. Menguasai bahasa Arab secara mendalam. Sebab al-Qur'an
dan Sunnah sebagai sumber asasi hukum Islam tersusun dalam
bahasa Arab yang sangat tinggi gaya bahasanya dan cukup unik
dan ini merupakan kemu'jizatan al-Qur'an.

6. Mengetahui secara mendalam tentang nasikh-mansukh dalam
al-Qur'an dan Hadits. Hal itu agar ia tidak mempergunakan
ayat al-Qur'an atau Hadits Nabi yang telah dinasakh
(mansukh) untuk menggali hukum.

7. Mengetahui latar belakang turunnya ayat (asbab-u
'l-nuzul) dan latar belakang suatu Hadits (asbab-u
'l-wurud), agar ia mampu melakukan istinbath hukum secara
tepat.

8. Mengetahui sejarah para periwayat hadits, supaya ia
dapat menilai sesuatu Hadist, apakah Hadits itu dapat
diterima ataukah tidak. Sebab untuk menentukan derajad/nilai
suatu Hadits sangat tergantung dengan ihwal perawi yang
lazim disebut dengan istilah sanad Hadits. Tanpa mengetahui
sejarah perawi Hadits, tidak mungkin kita akan melakukan
ta'dil tajrih (screening).

9. Mengetahui ilmu logika/mantiq agar ia dapat menghasilkan
deduksi yang benar dalam menyatakan suatu pertimbangan hukum
dan sanggup mempertahankannya.

10. Menguasai kaidah-kaidah istinbath hukum/ushul fiqh, agar
dengan kaidah-kaidah ini ia mampu mengolah dan menganalisa
dalil-dalil hukum untuk menghasilkan hukum suatu
permasalahan yang akan diketahuinya.

Syarat tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga orang biasa yang memiliki segelintir ilmu tidak memutuskan dan membuat suatu hukum haram, sunnah, mubah dll dengan mudah tanpa memiliki qulifikasi diatas. Imam Hanbali, Hanafi, Maliki dan Hanbali, kita yakini memiliki qualifikasi yang telah saya tuliskan di atas. Tetap Kukuhlah Umat Islam dan Perbedaan Pendapat adalah Rahmat.

Cukup sekian coretan dari saya, semoga bermanfaat buat anda dan saya, jika ada coretan yg tdk berkenan dihati, saya minta maaf yg sebesar-besarnya. bila ada kebenaran itu mutlak dari Allah, bila ada kesalah itu Mutlak dari saya. saya harap ada komentar yang membangun BUKAN celaan. SAMA-SAMA PUNYA KEKURANGAN JANGAN SALING MENCELA YA. karena manusia itu saling melengkapi bukan saling menjadi yg terbaik. bila ada yg mau di tegur, tegurlah baik-baik.

Definisi Makruh

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Di jawab ya salamnya, karena menjawab salam itu wajib :

Allah berfirman : 

4:86
Artinya :
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu." (QS an-Nisa :86)


Pada posting kali ini saya ingin membahas tentang definisi makruh. makruh itu bukan suatu perkara yang berarti boleh. ok tanpa basa basi lagi, mari sikmak pembahasannya :

Makruh, banyak sekali yang meremehkannya. Dengan berbagai alasan. Ada yang berkata “hukumnya kan baru makruh. Bukan haram.” Masyarakat sekarang lebih mudah menggampangkan suatu hukum. Sebelum membahas lebih jauh lagi tentang makruh. Dasarnya perlu kita ketahui terlebih dahulu. Makruh termasuk dalam hukum taklify.

Definisi Makruh

• Makruh menurut bahasa berarti yang tidak disukai.
• Menurut istilah syara’, makruh berarti: “Pekerjaan yang dituntut untuk ditinggalkan dengan tidak kita rasakan bahwa akan disiksa apabila mengerjakannya.”
• Perkara yang apabila ditinggalkan kita mendapatkan pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapatkan dosa.
• Makruh kadang berarti haram. Sebagaimana Imam Syafi´i jika mengatakan : ” saya menganggap hal ini makruh ” maksudnya adalah haram . Sikap seperti ini didasarkan kepada kehati-hatian di dalam mengistinbatkan suatu hukum (Ahmad Zain)
 
Sesuatu yang dilarang dengan larangan tanzih (ringan). Ini istilah ulama ushul fiqih. (
Az-Zarkashi dalam Al-Bahrul Muhit)
 
Ada beberapa pendapat ulama dalam mendefinisikan makruh. Dari segi bahasa dapat diartikan sebagai hal yang dibenci, atau yang tidak disukai (hated or disliked). Tentu saja kita tidak ingin dibenci oleh siapapun, terutama Allah. Bagaimana mungkin kita mengaku beriman, cinta, dan taat pada Allah, namun kita justru lebih menyukai hal-hal yang dibenci oleh Allah. Makruh juga bisa berarti haram. Ini merupakan sikap kehati-hatian para ulama. Ini dikarenakan Allah berfirman :

16:116

Artinya : 
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS An-Nahl :116)

Jadi jangan merasa aman jika kita melakukan sesuatu yang makruh. Sudah seharusnya kita meninggalkan sesuatu yang dibenci oleh Allah. Kalau memang ada hal-hal yang meragukan (kita tidak tau halal atau haramnya), maka lebih baik kita tinggalkan. Hal ini dijelaskan dalam Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim artinya berbunyi :

"Dari Abu Abdillah Nu´man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (HR Bukhari & Muslim)

Dari penjelasan diatas, mari kita ambil satu contoh yang sering dipertentangkan hukumnya, rokok. Sebagian menghukuminya dengan makruh, dan ada pula yang menganggapnya haram. Yang jelas tidak ada seorang ulamapun yang berani menyatakan bahwa rokok itu halal. Karena itu, kalaupun ini makruh, pasti masuk dalam golongan makruh tahrimi (makruh yang lebih dekat kepada haram). Dan ini merupakan suatu yang syubhat, kalau kita mengacu pada hadis diatas, maka tinggalkanlah. simak juga bahaya & dampak fatal di coretan saya "Tulisan yg akan membuat anda berhenti merokok". bagi para perokok wajib sekali baca, karena InsyaAllah dengan membaca tulisan ini anda akan berhenti merokok.

MAKRUH DI BAGI LAGI MENJADI 2 (DUA)

DEFINISI MAKRUH TAHRIM

Makruh tahrim adalah perkara yang dilarang oleh syariah dengan larangan yang pasti (haram) dengan dasar dalil yang dzanni (praduga). Seperti dalilnya berasal dari hadits Ahad atau qias. Seperti hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda: Orang muslim tidak halal membeli barang yang dibeli saudaranya dan tidak melamar wanita yang dilamar saudaranya (sesama muslim) kecuali setelah meninggalkannya ( لا يحل للمؤمن أن يبتاع على بيع أخيه، ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذر). Hadits ini adalah hadits Ahad yang tingkat kepastiannya bersifat dzanni.

DEFINISI MAKRUH TANZIH

Makruh tanzih adalah perkara yang dituntut untuk ditinggalkan tapi dengan perintah yang tidak/kurang tegas. Makruh tanzih lawan dari sunnah/mustahab/mandub. Seperti larangan Nabi untuk bersedekap (memasukkan jemari salah satu tangan ke jemari tangan yang lain) di dalam masjid (Teks hadits: إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ)

Artinya: Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, sempurnakanlah wudhunya. Kemudian, apabila ia keluar menuju Masjid dengan sengaja, maka janganlah ia bersidekap, atau, mempersilangkan jari jemari, karena saat berjalan itu ia berada dalam shalat. (HR Abu Dawud & Tirmidzi)

PERBEDAAN HARAM DAN MAKRUH TAHRIM

Jadi, letak perbedaan antara haram dan makruh tahrim menurut madzhab Hanafi adalah kalau haram adalah larangan yang berasal dari dalil yang pasti (qath'i) sedang makruh tahrim adalah larangan dengan dalil yang bersifat dzanni tapi lebih dekat kepada haram daripada kepada makruh.

PERBEDAAN MAKRUH TAHRIM DAN TANZIH

Apabila dibandingkan pada makruh tanzih maka perbedaannya adalah makruh tanzih adalah makruh yang lebih dekat ke arah boleh sedang makruh tahrim adalah makruh yang lebih dekat ke arah haram. Kebalikan dari makruh tanzih adalah sunnah. Sedang kebalikan dari makruh tahrim adalah (lebih dekat kepada) wajib.

MAKNA UMUM MAKRUH MENURUT MADZHAB SYAFI'I, HANBALI, MALIKI

Menurut madzhab Malik, Syafi'i dan Hanbali makna umum dari makruh (karahah) adalah makruh tanzih kecuali ada penjelasan lain yang mengatakan makruh tahrim.

MAKNA UMUM MAKRUH MENURUT MADZHAB HANAFI

Dalam madzhab Hanafi, makna makruh/karahah secara umum adalah haram (makruh tahrim) kecuali kalau dijelaskan bahwa ia makruh tanzih (Lihat kitab Al-Mushaffa)

Simak juga tentang imam 4 mazhab di  "Mazhab 4 Imam".

Sekian dari ana, semoga posting ini bermanfaat. bila Ada kesalahan ana minta maaf yg sebesar-besarnya. bila ada Kebenaran itu mutlak berasal dari Allah. mohon di maafkan, bila tidak di maafkan, itu akan menjadi tanggungan ana di akherat, janganlah membiarkan ana masuk neraka sobat

Mengapa Allah menyebutkan diri-Nya "Kami" padahal Allah itu satu?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Di jawab ya salamnya, karena menjawab salam itu wajib :

Allah berfirman : 

4:86
Artinya :
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu." (QS an-Nisa :86)

Ok ini jawabannya :
Kata kami (dalam bahasa Arab memakai dhamir "nahnu" atau "na") makna asalnya untuk kata ganti orang pertama jamak. Namun dalam bahasa Arab ia juga dapat berfungsi untuk kata ganti orang pertama tunggal dengan tujuan ta'dzim dan tafkhim atau memuliakan dan mengagungkan diri-Nya.

Allah juga memakai kata ganti orang pertama tunggal "anak" dan kata ganti orang ketiga tunggal "huwa" untuk menyebut Diri-Nya sendiri. Ibnu Taimiyah dalam hal ini menyatakan:


لفظ ( إنَّا ) و ( نحن ) وغيرهما من صيغ الجمع قد يتكلم بها الشخص عن جماعته ، وقد يتكلّم بها الواحد العظيم ، كما يفعل بعض الملوك إذا أصدر مرسوماً أو قراراً يقول : نحن ، وقررنا ، ونحو ذلك ، وليس هو إلا شخص واحد ، وإنّما عبّر بها للتعظيم .

Artinya: Kata 'innaa' dan 'nahnu' dan lainnya dari bentuk (shighat) jamak terkadang dipakai oleh seseorang dengan fungsi jamak, dan terkadang dipakai untuk membicarakan seseorang yang agung. Sebagaimana dilakukan oleh sebian seorang raja apabila mengeluarkan peraturan atau keputusan menyatakan: "Kami menetapkan" dan lain-lain. Dan tidak ada yang dimaksud "kami" kecuali hanya satu orang saja. Tujuannya adalah untuk memuliakan.

Sekian dari ana, semoga posting ini bermanfaat. bila Ada kesalahan ana minta maaf yg sebesar-besarnya. bila ada Kebenaran itu mutlak berasal dari Allah. mohon di maafkan, bila tidak di maafkan, itu akan menjadi tanggungan ana di akherat, janganlah membiarkan ana masuk neraka sobat.

Kamis, 12 Maret 2015

Haruskah bermazhab?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Di jawab ya salamnya, karena menjawab salam itu wajib :

Allah berfirman : 

4:86
Artinya :
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu." (QS an-Nisa :86)
Mazhab

Mazhab adalah ism makan atau ism zaman yang berasal dari kata;
 ذهبيذهبذهبا / ذهابا 
yang berarti pergi atau berjalan, maka secara bahasa arti mazhab adalah tempat berjalan/jalan atau waktu berpergian. Pengertian mazhab dalam bingkai syari`at adalah sekumpulan pemikiran Imam Mujtahid dibidang hukum-hukum syari`at yang digali dengan menggunakan dalil-dalil secara terperinci, dan kaedah-kaedah ushul. Jadi  Mazhab yang kita maksudnya di sini adalah mazhab fiqh. Saat ini kita mengenal empat Mazhab dalam dunia islam, yaitu:
  • Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi dibentuk oleh seorang ulama besar kufah yang bernama lengkap, Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit bin Zuwatha al-Kufii. Beliau lahir pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150 H. beliau adalah termasuk dalam atba’ al-tabi’in, dan ada ulama yang mengatakan bahwa beliau tergolong dalam Tabi’in, yang hidup dalam dua daulah yaitu daulah umayyah dan daulah ‘abbasiyyah, sehingga beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik dan juga meriwatkan hadits darinya.[1] Sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.
  • Mazhab Maliki
Mazhab ini didirikan oleh seorang ulama besar madinah yang lahir pada tahun 93 H/73 M, dari keluarga Arab terhormat, bernama lengkap Abu ‘Abdillah Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amir bin amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al-Ashbahi. Orang tua dan leluhurnya dikenal sebagai ulama hadits Madinah, kerena ini membuat imam Malik sejak kecil mencintai ilmu hadits dan ilmu lainnya. Mula-mula beliau menimba ilmu hadits pada ayah dan paman-pamannya. Kemudian berguru kepada ulama-ulama terkenal antara lain, ‘Abd ar-Rahman bin Hurmuz dan Nafi’ Maula Ibn ‘Umar. Dan guru beliau dibidang fiqh ialah, Rabi’ah bin ‘Abd Ar-Rahman, dan imam Ja’far ash-Shadiq[2].

Imam Malik telah menguasai banyak ilmu sehingga tidak sedikit ulama yang menimba ilmu padanya, termasuk diantaranya imam Syafi’i penegak pertama mazhab Syafi’i, Bahkan menurut satu riwayat, murid terkenal imam Malik mencapai 1.300 orang. Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki. saat ini ada di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
  • Mazhab Syafi’i
Mazhab ini didirikan oleh seorang ulama yang lahir pada tahun 150 H, di Gazza bagian selatan dari Palestina. Bernama lengkap imam Abu ‘Abd al-llah Muhammad bin Idris bin ‘Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’ bin Saib bin Abu Yazid bin Hasyim bin ‘Abd al-Muthallib al-Quraiyi al-Hasyimi, yang bertemu dengan Rasulullah pada kakek beliau yang kesembilan. Sedangkan ibunya bernama Fathimah binti ‘Abdillah bin Hasan bin Husain bin ‘Ali Ra yang merupakan shahabat dan menantu Rasulullah SAW.
Sejak masih usia Sembilan tahun, beliau sudah hafal seluruh al-Qur’an, kemudian  dalam usia sepuluh tahun, beliau sudah hafal kitab al-muwattha’ imam Malik yang memuat lima ribu hadits-hadits shahih. Banyanya ilmu yang beliau miliki karena ketekunannya dalam mencari ilmu, hampir setiap pusat ilmu berliau ziarahi seperti Mekkah, Madinah, Iraq, Kufah dan Mesir, disana beliau berjumpa dengan ulama-ulama besar, seperti imam Malik, dimana imam Syafi’i selalu bersama beliau selama satu tahun. Dan Abu Yusuf, ashhab dari Abu Hanifah.
 Pada tahun 179 H, beliau diberi izin oleh imam Malik untuk berfatwa sendiri, namun beliau tetap bertaqlid pada guru-gurunya, sehingga pada tahun 198 H, sesudah usia beliau genap 48 tahun, mulailah berfatwa sendiri dengan lisan maupun dengan tulisan, pertama memberi fatwa di ‘Iraq yang diishtilahkan dengan al-Qaulul Qadim, kemudian berpindah ke Mesir dan fatwa beliau selama disini diishtilahkan dengan al-Qaulul Jadid. Di kota inilah beliau menghadap Allah Swt sesudah shalat maghrib malam Jum’at, akhir bulan Rajab pada tahun 204 H, bertepatan dengan 28 Juni 819 M. Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
  • Mazhab Hanbali
Mazhab ini didirikan oleh imam Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asada az-Zuhili asy-Syaibani, beliau lahir di pusat pengembangan islam Baghdad pada tahun 164 H dan dikota ini pula banyak menghabiskan masa hidupnya untuk mengabdi pada pendidikan islam sehingga wafat pada bulan Rabi’ul Awal tahun 241 H, sebagaimana ulama lainnya, beliau juga hijrah kepusat-pusat ilmu pengetahuan lainnya seperti, kufah, Bashrah, Makkah, Madinah, Yaman, Syam, dan Jazirah.
Beliau adalah seorang ulama hadits, dan fiqh yang banyak menghafal hadits dari guru-gurunya antara lain Imam Syafi’i dan Hasyim bin Basyir bin Abi Khazim al-Bukhari sehingga beliau menyusun satu kitab yang memuat empat puluh ribu hadits. Banyak para ulama yang memberi kesaksian atas ketinggian ilmunya, antara lain Ibrahim al-Harbi berkata “aku lihat Ahmad bin Hanbal seolah-olah beliau telah mengumpulkan ilmu ulama terdahulu dan selanjutnya[3]. sekarang ini Mazhab Hanbali menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.


Selain mazhab yang empat masih terdapat mazhab lain, seperti Mazhab Al-Ibadhiyah yang didirikan oleh Jabir bin Zaid (wafat 93 H). Mazhab Azh-Zhahiriyah yang didirikan oleh Daud bin Ali Azh-Zhahiri (wafat 270 H), Mazhab Laist yang didirikan oleh imam al-Laits bin sa’ad bin’Abdur rahman al-Fahmi ( 94 H-175 H), Mazhab  Tsaury didirikan oleh Imam Sufyan ibn Sa’id bin Masruq bin Habib bin Rafi’I, ( 97 H/715 M ), Mazhab Auza`i didirikan oleh Abdurrahman Al Auza'i (wafat 113 H), Mazhab Ishaq ibn Rahawiyah, Mazhab Sufyan bin Uyainah, Mazhab Imam Hasan Basri.
 Namun selain mazhab yang empat semuanya tidak bertahan lama pengikutnya hanya ada pada saat Imam mazhabnya masih hidup, setelah beliau wafat tidak ada lagi yang meneruskan mazhabnya. Karena itu sangat sulit bagi kita menelusuri mazhab selain empat apalagi bermazhab dengan selain yang empat.

Mujtahid

Mujtahid terbagi dua:
  • Mustaqil.
  • Ghairu Mustaqil
Mustaqil adalah seorang mujtahid yang memenuhi semua syarat-syarat ijtihad  mampu menciptakan qawaid hukum sendiri dan lepas dari qaedah mazhab lainnya.

Mujtahid yang memenuhi kriteria ini tidak diperdapatkan semenjak masa setelah Imam Syafii. Bahkan Imam As Sayuthi mengatakan  keinginan manusia pada hari ini  ingin menjadi mujtahid adalah suatu hal yang mustahil.[7] Ulama yang mencapai tingkatan ini antara lain Imam Mujtahid yang empat dan para imam mujtahid lainnya sebelum masa mereka.
  • Ghairu mustaqil (muntasib).
 Mujtahid Ghairu mustaqil terdiri dari 4 tingkatan:
1. Mujtahid yang tidak mengikuti imam baik dalam mazhab maupun dalil karena memiliki sifat yang sama dengan mujtahid mustaqil. Tetapi ia masih dibangsakan kepada Imam yang lain karena dalam menggali hukum masih menempuh cara Imam dalam berijtihad.[8] Ulama yang berada pada tingkatan ini seperti Al Muzani, murid senior Imam Syafii.

2. Mujtahid yang muqayyad (terikat) dalam satu mazhab, sanggup mengusai dan mengurai qawaid hukum dengan sendiri, tetapi dalil-dalilnya tidak keluar dari  qawaid dan dalil  Imam.
Syarat mujtahid pada tingkatan ini adalah alim dengan fiqh, ushul fiqh, adillah ahkam, menguasai masalik qiyas (metode penemuan ilat) terlatih dalam menggali dan mengupas hukum, mampu mengqiyaskan masalah yang tidak ada dalam nash Imam.
      Bagi mereka nash Imam menjadi dalil bagaikan nash syara` bagi Mujtahid mustaqil. Ini adalah tingkatan ashhabil wujuh. Seperti Imam Qaffal dan Abi Hamid.[9]
3. Mujtahid yang tidak sampai tingkatan Ashhabil wujuh karena kekurangan mereka dalam memahami mazhab, kurang tebiasa dalam istinbah hukum, tetapi mereka memiliki IQ yang tinggi, menguasai mazhab imamnya, memahami dalil, dan sanggup mengurai dan mentarjihnya. Diantara ulama tang berada pada tingkatan ini adalah Imam Nawawy dan Imam Rafii.
4. Mujtahid yang mampu  menaqal  dan memahami mazhab imamnya  baik yang jelas maupun yang sukar. Namun tidak sanggup menguraikan dalil dan mentaqrir qiyas.[10]
Sebagian para ulama membagi tingkatan mujtahid hanya  kepada tiga :
  1. Mujtahid Mutlaq, seperti Imam yang empat
  2. Mujtahid Mazhab, seperti Al Muzani.
  3. Mujtahid Fatwa, seperti Imam Nawawy dan Imam Ar Rafii. [11]
Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata جهد - يجهد yang berarti "berusaha dengan sungguh-sungguh". Dari pengertian bahasa ini selanjutnya para Ulama' merumuskan pengertian istilah. mereka berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian tersebut. Ada juga Ijtihad yang diberikan arti sebagai berikut "Segala upaya yang dicurahkan Mujtahid dalam berbagai bidang ilmu, seperti bidang fiqih, teologi, filsafat dan tasawuf". Selengkapnya tentang "Ijtihad"

Syarat ijtihad

Tidak sembarang orang dapat melakukan ijtihad. Bahkan dari kalangan shahabat Nabi sendiri hanya beberapa orang saja yang berijtihad sendiri. Beberapa syarat mutlak harus dipenuhi. syarat-syarat tersebut antara lain:[5]
1. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan hafal tentang ayat-ayat
al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan
pengertian ia mampu membahas ayat-ayat tersebut untuk
menggali hukum.

2. Berilmu pengetahuan yang luas tentang hadits-hadits
Rasul yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan arti ia
sanggup untuk membahas hadits-hadits tersebut untuk menggali
hukum.

3. Menguasai seluruh masalah yang hukumnya telah
ditunjukkan oleh ijma' agar ia tidak berijtihad yang
hasilnya bertentangan dengan ijma'.

4. Mengetahui secara mendalam tentang masalah qiyas dan
dapat mempergunakannya untuk menggali hukum.

5. Menguasai bahasa Arab secara mendalam. Sebab al-Qur'an
dan Sunnah sebagai sumber asasi hukum Islam tersusun dalam
bahasa Arab yang sangat tinggi gaya bahasanya dan cukup unik
dan ini merupakan kemu'jizatan al-Qur'an.

6. Mengetahui secara mendalam tentang nasikh-mansukh dalam
al-Qur'an dan Hadits. Hal itu agar ia tidak mempergunakan
ayat al-Qur'an atau Hadits Nabi yang telah dinasakh
(mansukh) untuk menggali hukum.

7. Mengetahui latar belakang turunnya ayat (asbab-u
'l-nuzul) dan latar belakang suatu Hadits (asbab-u
'l-wurud), agar ia mampu melakukan istinbath hukum secara
tepat.

8. Mengetahui sejarah para periwayat hadits, supaya ia
dapat menilai sesuatu Hadist, apakah Hadits itu dapat
diterima ataukah tidak. Sebab untuk menentukan derajad/nilai
suatu Hadits sangat tergantung dengan ihwal perawi yang
lazim disebut dengan istilah sanad Hadits. Tanpa mengetahui
sejarah perawi Hadits, tidak mungkin kita akan melakukan
ta'dil tajrih (screening).

9. Mengetahui ilmu logika/mantiq agar ia dapat menghasilkan
deduksi yang benar dalam menyatakan suatu pertimbangan hukum
dan sanggup mempertahankannya.

10. Menguasai kaidah-kaidah istinbath hukum/ushul fiqh, agar
dengan kaidah-kaidah ini ia mampu mengolah dan menganalisa
dalil-dalil hukum untuk menghasilkan hukum suatu
permasalahan yang akan diketahuinya.
Syarat tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga orang biasa yang memiliki segelintir ilmu tidak memutuskan dan membuat suatu hukum haram, sunnah, mubah dll dengan mudah tanpa memiliki qulifikasi diatas. Syarat-syarat ini sangat sukar mampu dicapai oleh seseorang, sehingga Imam Ghazali dalam Al Basith mengatakan bahwa syarat-syarat ini pada masa ini telah ozor untuk dicapai.[6]


Haruskah bermazhab?


Umumnya, manusia didunia terbagi kepada dua kelompok, yaitu pandai (alim) dan awam. Yang dimaksud dengan orang pandai (alim) dalam diskursus pemahaman bermazhab adalah orang-orang yang telah memiliki kemampuan menggali hukum dari Al Quran dan Hadis yang dinamakan sebagai Mujtahid. Sedangkan orang yang awam adalah orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk itu disebut sebagai Muqallid. Keadaan mereka mengikuti para imam Mujtahid dinamakan dengan taqlid.

Kewajiban terhadap setiap muslim adalah meyakini dan mengamalkan apa yang telah disampaikan Rasulullah dalam al-Qur'an dan Sunnah secara benar. Bagi para mujtahid, dengan kemampuan yang mereka miliki, mereka dapat menggali hukum sendiri dari Al-Quran dan Hadis bahkan bagi mereka tidak boleh mengikuti pendapat orang lain. Sedangkan bagi orang awam betapa berat bagi mereka untuk memahami dan mengambil hukum dari Al Quran dan Hadis. Maka bermazhab adalah semata-mata untuk memudahkan mereka mengikuti ajaran agama dengan benar, sebab mereka tidak perlu lagi mencari setiap permasalahan dari sumber aslinya yaitu al-Qur'an, Hadist, Ijma' dll, namun mereka cukup membaca ringkasan tata cara beribadah dari mazhab-mazhab tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya beragama bagi orang awam, bila harus mempelajari semua ajaran agamanya melalui al-Qur'an dan Hadist. Betapa beratnya beragama bila semua orang harus berijtihad. Dan banyak sektor yang menjadi kebutuhan manusia akan terbengkalai kalau seandainya setiap manusia berkewajiban untuk berijtihad, karena untuk memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut tentu menghabiskan waktu yang lama dalam mempelajarinya.

                Taqlid dalam perbandingan lain dapat kita ibaratkan dengan mengkonsumsi  makanan siap saji yang telah di masak oleh ahlinya. Bila kita ingin memasaknya sendiri tentu saja kita harus terlebih dahulu menyiapkan bahan-bahan makanan tersebut dan harus mempelajari cara-cara memasaknya serta mempunyai pengalaman dalam memasak. Hal ini tentu saja membutuhkan waktu bahkan kadang-kadang hasil yang diperoleh tidak memuaskan, tidak menjadi makanan yang lezat. Demikian juga dalam taqlid, tentu saja ia harus dahulu mempelajari dan menguasai syarat-syarat ijihad. Bisa saja karena kemampuan yang masih kurang hukum yang dihasilkan adalah hukum yang fasid.
  
 Ayat dan Hadis landasan Taqlid

                Sebenarnya banyak ayat-ayat Al Quran dan Hadis yang menjadi landasan kewajiban bertaqlid bagi manusia, antara lain:
  1. Surat Al Anbiya ayat 7
 فسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون   
“maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahui”(Qs.Al-anbia:7)

Memang  ayat diatas asbabun nuzulnya untuk menyikapi prediksi  orang-orang musyrik yang menyatakan  Allah tidak akan mengutus rasul dari jenis manusia . Namun dalam undang-undang usul fiqh yang menjadi pertimbangan hukum dan titik tekan dalam sebuah ayat adalah keumuman (universal) lafadz ayat.
Dengan demikian ayat diatas sebenarnya mengandung perintah kepada orang yang tidak memiliki ilmu agama agar bertanya dan mengikuti pendapat orang yang pandai diantara mereka.  Secara tekstual, ayat diatas berisi perintah bertanya kepada orang yang pintar. Tidak ada informasi perintah taklid, sehingga tidak bisa di jadikan dalil kewajiban taklid. Namun pemahaman demikian kurang tepat, sebab bila diperhatikan lebih teliti, perintah diatas termasuk perintah mutlak dan umum.Tidak ditemukan kekhususan perintah bertanya tentang dalil atau yang lainnya. Sehingga ayat tersebut bias menjadi dalil kewajiban taklid.
  1. Surat An Nisa ayat 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ 
Artinya: ‘’hai orang-orang yang beriman! Turutilah Allah dan turutilah Rasul dan ulil amri dari kamu’’ (An Nisa 59)

‘’Ulil amri’’ dalam ayat diatas diartikan oleh para mufassir dengan ‘’ulama-ulama’’. Diantara para mufassir yang berpendapat demikian adalah ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Hasan, `Atha` dll. Maka dalam ayat ini diperintahkan kepada kaum muslim untuk mengikut para ulama yang tak lain disebut taqlid.
  1. Surat As sajadah ayat 24
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ 
“dan kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pamimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka bersabar, dan mereka meyakini ayat-ayat kami” (Qs. As-sajadah :24)

         Abu As-su’ud berkomentar, subtansi ayat di atas menjelaskan tentang para imam yang memberi petunjuk kepada umat tentang hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an. Dengan demikian wajib bagi umat untuk mengikuti petunjuk yang mereka berikan.
  1. Hadis riwayat Tirmidzi dll
اِقْتَدُوا بِاَللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ " ( أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ  وَأَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ حِبَّا) 
“Ikutilah dua orang sesudah saya, yaitu Abu Bakar dan Umar“ (H.R. Tirmizdi, Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

Dalam hadis ini jelas kita disuruh kita mengikuti  dua Ulama yang juga shahabat Nabi yaitu Abu bakar  dan Umar  Rda. Ini adalah perintah untuk Taqlid.
  1. Hadis riwayat Baihaqi
أصحابي كا لنجوم باءيهم اقبديتم اهتديتم (رواه البيهقي)
“Sahabatku  seperti bintang, siapa saja yang kamu ikuti maka kamu telah mendapat hidayat” (Riwayat  Imam Baihaqi).

Ini juga dalil yang meyuruh kita (yang bukan mujtahid ) untuk mengikuti sahabat-sahabat nabi, mengikuti mereka itulah yang di katakan TAQLID.

Semua hadits diatas menggambarkan bahwa para sahabat dan ulama-ulama setelah sahabat, merupakan pelita bagi umat manusia, sehingga Rasulullah menjadikan para ulama sebagai pewaris para Anbiya’ dalam memberi petunjuk kepada ummat. Mengikuti mujtahid pada hakikat adalah mengikuti Allah dan RasulNya, dan lagi para ulama telah sepakat bahwa ijtihad mereka bersumber pada Kitab Allah dan Sunnah Rasul karena silsilahnya (ikatan) dengan Rasulullah tidak diragukan, maka mengikuti mujtahid juga dinamakan mengikuti Rasulullah.

Masih adakah mujtahid pada masa ini?

Secara akal memang tidak tertutup kemungkinan adanya mujtahid mutlak yang memenuhi semua kriteria mujtahid diatas pada akhir zaman. Namun dalam kenyataanya, para ulama besar seperti Imam Ghazaly (450 H/ 1058 M - 505 H/ 1111 M), Ibnu Shalah (577 H/1181 M-643 H/1245 M), Imam Fakhr Ar-Razi  (543 H-606 H) dan beberapa ulama besar lainnya dengan tegas menyatakan bahwa semenjak masa setelah Imam Syafii (767-820 M) tidak diperdapatkan seseorangpun yang memenuhi standar sebagai mujtahid mutlak. Imam Rafii (wafat 623 H), Imam Nawawy (1233 - 1278 M) menyatakan bahwa “manusia pada saat ini bagaikan telah sepakat bahwa tidak ada mujtahid”.[12] Imam Ibnu Hajar menerangkan bahwa mujtahid yang dimaksudkan oleh Syaikhany (Imam Rafii dan Imam Nawawy) adalah mujtahid mustaqil. Sehingga hal ini tidaklah bertentangan dengan perkataan Ibnu Ruf`ah bahwa Ibnu Abdis Salam (577 H – 606 H) dan Ibnu Daqiqil `id (615 H – 702 H) telah mencapai derajat ijtihad, karena ijtihad yang beliau maksudkan adalah ijtihad pada sebagian masalah.[13]

Syeikh Yusuf bin Ismail An Nabhany (1849–1932 M) mengatakan bahwa dakwaan ijtihad pada masa ini oleh sebagian orang yang telah alim hanyalah sebuah dakwaan dusta yang tidak perlu dipedulikan. Perkataan beliau bukanlah tanpa dasar tetapi berdasarkan pernyataan para ulama terkemuka yang lebih dahulu antara lain Imam Sya`rany (898 H/1493 M - 973 H/1565 M), Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy (909 H - 974 H), Imam Al Manawy (925 H - 131 H) dll.

Imam Ibnu Hajar menyebutkan, ketika Imam Jalal As Suyuthy (849 H – 921 H) mendakwakan ijtihad, maka bangkitlah beberapa ulama membawakan beberapa masalah yang belum di tarjih oleh para imam terdahulu. Mereka meminta kepada Imam As Sayuthy jika memang beliau telah sampai pada derajat ijtihad yang paling rendah yaitu mujtahid fatwa maka hendaklah beliau menentukan pendapat yang kuat dari beberapa pendapat tersebut. Namun Imam As Sayuthy tidak menjawabnya dan beliau beralasan bahwa disibukkan dengan berbagai kegiatan. Derajat mujtahid fatwa adalah tingkatan mujtahid yang paling rendah, namun juga sangat sulit untuk dicapai, apalagi tingakatan mujtahid mazhab dan mujtahid mutlaq.

Imam Haramain(399 H - 460 H), dan Imam Ghazaly (450 H/ 1058 M - 505 H/1111 M) merupakan dua ulama besar yang diakui pada zamannya, namun jangankan tingkatan mujtahid mutlak, termasuk dalam Ashabil Wujuh saja masih ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Rauyany (wafat 502 H) juga tidak termasuk dalam Ashabil wujuh padahal ilmu beliau sangat luas, bahkan beliau sendiri pernah mengatakan bahwa ‘’kalau seandainya semua nash Imam Syafii hilang maka aku sanggup mengdektekannya dari dadaku’’. Imam Al Qaffal (291 - 365 H) yang merupakan guru dari para Ashabil Wujuh mengatakan: “fatwa ada dua; pertama; seseorang yang telah berhimpun padanya syarat ijtihad. Orang tingkatan ini sudah tidak diperdapatkan lagi. Yang kedua; seseorang yang sanggup menguraikan mazhab salah satu Imam Mujtahid dan menguasai dasar-dasar mazhab tersebut. Bila ditanyakan masalah yang belum ada nash dari Imam Mazhab, mereka sanggup menggali hukumnya berdasarkan qaedah Imam Mazhab. Kemudian beliau mengatakan bahwa mufti tingkatan kedua ini ‘’lebih sulit diperdapatkan dari pada belerang merah’’.
Dapat disimpulkan bahwa derajat mujtahid bukanlah derajat yang mudah dicapai. Para imam-imam yang terkemuka seperti Imam Ghazali, Imam Fakhrur Razi, Imam Nawawy, Imam Rafii belum sampai pada tingkatan mujtahid, mereka masih mengikut pada mazhab Imam Syafii, tidak berijtihad sendiri.[14]

Adapun orang-orang yang mengajak untuk berijtihad seperti Ibnu Qayyim (1292 M- 751 H/1350 M), Muhammad Abduh (1849 - 1905 M), Rasyid Ridha (1865-1935 M), Jamaluddin Afghany (1838 – 1897 M) dan beberapa tokoh kontemporer lainnya tak seorangpun dari mereka yang setingkat dengan Imam Ibnu Hajar Al Haitamy, Imam Nawawy atau para ulama lainnya yang masih taqlid kepada Imam Syafii. Demikian juga karangan mereka, tak ada yang sebanding dengan kitab Tuhfatul Muhtaj atau Kitab Majmuk Syarah Muhazzab karangan Imam Nawawy.


[1] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh jilid 1, hal. 43 cet. Dar Fikr

[2] ibid, hal. 45

[3] Ibid. hal. 53

[4] Zakaria Al Anshary, Ghayah Wushul syarah Lubb al Ushul, (semarang, Toha putra) hal 147

[5] Jalal Al Mahalli, Syarah `ala jam`ul jawami`jlid 2 hal 382. Cet. Haramain, Imam Zarkasyi, Bahrul Muhid jilid 4 hal 489 Cet. Dar Kutub Ilmiyah

[6] Syeikh Yususf An Nabhany, Syawahidul Haq  hal 5 cet. Matba`ah Maimaniyah

[7] Imam As sayuthi,  Ar radd `ala man ahklada  wa jahal annal ijtihad fardh fi kulli `ashr..hal 38. Cet. Maktabah Staqafiyah Ad Diniyah

[8] Imam Nawawy, Adabul fatwa wal mufti, hal 25, Cet. Dar Fikr

[9] Sayyid Alawy bin Ahmad As Saqaf, Sab`atul kutub mufidah hal 46 Cet. Haramain

[10] Imam Nawawy , Ibid Hal 23

[11] Jalal Al Mahally, Syarah `ala jam`ul jawami`, jilid 2 hal  385 Cet. Haramain

[12] Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy, Fatawy Kubra, jilid 4 hal 302 cet. Dar fikr

[13] Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy, Tuhfatul Muhtaj, jilid 10 hal 123 cet. Dar Fikr

[14] Syeikh Yususf An Nabhany, Syawahidul Haq,  hal 3 cet. Matba`ah Maimaniyah

Cukup sekian coretan dari saya, semoga bermanfaat buat anda dan saya, jika ada coretan yg tdk berkenan dihati, saya minta maaf yg sebesar-besarnya. bila ada kebenaran itu mutlak dari Allah, bila ada kesalah itu Mutlak dari saya. saya harap ada komentar yang membangun BUKAN celaan. SAMA-SAMA PUNYA KEKURANGAN JANGAN SALING MENCELA YA. karena manusia itu saling melengkapi bukan saling menjadi yg terbaik. bila ada yg mau di tegur, tegurlah baik-baik.

Rabu, 11 Maret 2015

Tulisan yang akan membuat anda berhenti merokok!!! Part 2

JADILAH PRIBADI YANG PANDAI BERSYUKUR

  Perokok lupa bahwa Allah karuniakan kepada kita nikmat sehat, saat yang lainnya terlahir tidak sempurna atau dengan mengidap penyakit berbahaya, atau saat ini jutaan orang terbaring sakit tak berdaya. Namun bukannya mengjaganya dengan bersyukur, namun malah lalai dengan merusak, mengkufuri nikmat-Nya.


Bagi para fakir miskin uang 5000 rupiah bisa untuk makan untuk sekeluarga untuk 1 hari, sedangkan perokok 10 s/d 30 ribu mereka bakar untuk mengkufuri nikmat sehat dan juga rezeki. Astaghfirullah.

Beliau Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah 'Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu.”
(HR. Ahmad no 23074. Shahih)


Point 4: Jangan mendzolimi diri sendiri dan orang lain

Rokok dengan berbagai kandungannya yang penuh mudharat, tak hanya akan 'meracuni' diri agan, namun juga dapat 'meracuni' dan mendzolimi orang-orang disekitar agan, termasuk orang-orang yang agan sayangi. Paparan asap rokok yang agan tiupkan akan mendzolimi orang di sekitar agan sebagai perokok pasif, bahkan termasuk racun-racun yang telah mengendap dan menempel di baju agan setelah habis merokok itu masih bisa meracuni orang-orang disekitar agan secara perlahan-lahan, apalagi resikonya bagi balita dan anak-anak. Mendzolimi diri sendiri saja kelak akan dimintai pertanggung jawaban, apalagi ditambah mendzolimi orang lain, betapa berat dan besarnya dosa yang harus ditanggung. Renungkan!

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tidak akan masuk surga, orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”
(HR. Bukhari 6016 dan Muslim 46).

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu saudaranya.”
(HR. Bukhari 5185 dan Muslim 47).

Coba agan sekalian renungkan, apabila seseorang yang kerap mengganggu tetangganya saja Allah mengancam tidak akan masuk surga bagi pelakunya, nah bagaimana dengan perbuatan dari perokok. Tak hanya mengganggu tetangga dengan racun asap rokoknya (karena tentu bersosialisasi), namun juga mengganggu dan mendzolimi bahkan kepada keluarganya sendiri, 'meracuni' siapapun yang berada di sekitarnya. Pada November 2010 WHO melakukan studi di 192 negara yang menghasilkan estimasi bahwa lebih dari setengah juta perokok pasif meninggal setiap tahunnya. Sepertiganya adalah anak-anak.


Jika kita adalah orang yang bijak dan bersikap dewasa, sudah seharusnya tidak bersikap egois.

Point 5: Hargailah Pengorbanan dan Kasih Sayang Orang Tua

Dulu ketika TS bertekad bulat berhenti merokok, ane ngerasain yang namanya disindir, dicibir dan diolok-olok sama temen-temen. Tapi tekat ane sudah bulat, apalagi Ibu ane gak suka ane merokok dan ane juga pun juga berpikir: "Kalau ane terus merokok, trus ane jatuh sakit kena paru-paru atau jantung, teman-teman ane khan gak bakal tanggung jawab. Ane yang bakal ngerasain sakitnya, ane yang bakal nanggung biayanya, anak istri dan keluarga ane yang bakal susah, bukan mereka." Pikirkan keluargamu!

Dikandung 9 bulan, disusui 2 tahun, dirawat hingga dewasa, dijaga agar senantiasa sehat selalu. Dan rasa terima kasih kita adalah dengan cara mendzolimi tubuh kita?


Bagi ane seorang Muslim, berjuang berhenti merokok itu adalah sebuah jihad di jalan Allah Ta'ala. Sebagai lelaki ane merasa hebat dan bangga bisa berkorban untuk anak istri dan orang tua. Hidup sehat dan tak lagi boros demi rokok. Mereka bangga dan bahagia ane berhenti merokok. Dan yang terpenting adalah sebagai bentuk rasa syukur ane terhadap segala nikmat sehat karunia Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Menghabiskan jutaan rupiah dalam setahun untuk membeli rokok terasa ringan, namun misal untuk
sekedar membelikan hadiah sederhana untuk orang tua banyak dari pecandu rokok yang tidak ingat.

Point 6: Berbagai Motivasi Tambahan Untuk Berhenti Merokok

Agan akan menjadi panutan yang baik untuk anak, keluarga dan lingkungan
Kebanyakan para anak dan remaja yang merokok rata-rata disebabkan karena orang tuanya juga merokok. Dengan berhenti merokok akan memutus rantai kebodohan diperbudak rokok, melindungi keturunan agan dari mencontoh perilaku merokok dari orang tuanya serta jadi motivasi orang lain untuk juga berhenti.

Agan dapat hidup lebih sehat, begitu pula keluarga dan lingkungan agan
Lebih banyak hal positif yang dapat agan lakukan dalam kondisi tubuh yang sehat. Agan juga berhenti 'meracuni' keluarga dan orang-orang sekitar sebagai perokok pasif. Keluarga terjauh dari bahaya!

Agan berhenti melakukan perilaku mudharat dan juga mendulang dosa
Ketika agan berhenti merokok, agan berhenti mendulang dosa. Karena dengan merokok agan mendzolimi diri agan sendiri dan juga orang lain yang merupakan perilaku dosa yang kelak akan dihisab di akhirat.

Keuangan agan akan menjadi lebih baik dan agan lebih bijak menggunakannya
Agan dapat menabung lebih banyak untuk hal yang lebih bermanfaat, agan dapat menambah uang belanja untuk meningkatkan gizi keluarga, untuk membahagiakan keluarga, atau untuk bershodaqoh.


Jika masih merokok dengan dalih relaksasi, silahkan renungkan


Bagi yang masih merokok, silahkan agan pergi ke rumah sakit, lalu masuklah ke ruang-ruang perawatan penyakit kanker paru-paru, jantung, stroke, kanker laring, TBC hingga penyakit pneumonia. Tanyakan kepada para dokter atau mintalah data-data pihak rumah sakit tentang penyebabnya. Niscaya akan agan temukan banyak sekali data dan bukti nyata bagaimana rokok punya andil besar sebagai penyebabnya.

Apakah agan tetap bisa merasa rileks jika semisal karena agan terus menyia-nyiakan nikmat karunia tubuh yang sehat dari Allah 'Azza wa Jalla lalu agan diazab dihukum dengan penyakit yang kronis seperti kanker paru-paru, penyakit jantung atau sakit stroke? Apakah saat tubuh terkapar tergeletak tidak berdaya karena penyakit-penyakit kronis itu agan masih bisa merasa rileks? Perasaan anak dan istri agan hancur dan terpukul melihat agan terkapar tak berdaya. Dan apakah agan masih tetap bisa merasa rileks saat satu persatu harta agan habis semua dijual untuk membiayai penyakit kronis agan, penyakit yang akhirnya menjadi balasan atas egoisme agan mencandu rokok? Keluarga jadi terlantar, anak tidak bisa melanjutkan sekolah, dll. Masih agan bisa merasa rileks melihat hidup keluarga yang kacau berantakan.

TANPA MEROKOK, HIDUP DAN PRIBADI ANDA LEBIH MULIA

PARA LELAKI SEJATI PASTI BISA BERHENTI MEROKOK

Karena mereka sadar akan kesalahan dan mau berbenah diri
Allah menyukai segala bentuk pertaubatan, termasuk tobat mendzolimi diri sendiri

Karena mereka adalah sosok pribadi yang bertanggung jawab
Bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan juga tentunya kepada Allah Ta'ala

Karena mereka mempunyai pemikiran dewasa dan bijaksana
Salah satu indikatornya adalah bisa memilah mana perkara yang baik dan yang buruk

Karena mereka mempunyai niat, tekat dan mental yang kuat
Salah satu ciri lelaki sejati adalah mempunyai mental seperti baja dan pantang menyerah

SEMUA BISA BERHENTI MEROKOK, KECUALI YANG LEMAH

Tentu dari sekian banyak dari mereka yang bisa sukses total berhenti merokok, masih kita temukan mereka yang belum bisa berhenti merokok. Alasan seperti "susah banget berhenti merokok", "berat banget berhenti merokok" dan yang semisalnya hanya akan kita temui dari mereka yang memang mentalnya lemah, niatnya setengah hati, tidak berusaha sungguh-sungguh, mudah menyerah dan tidak didasari kesadaran. Tahukah anda sosok Sabar Gorky? Sosok kebanggaan Indonesia penakluk Gunung Elbrus (tertinggi di Eropa) yang mana dia hanya memiliki satu kaki! Dia sanggup menaklukkan Elbrus karena memiliki niat yang kuat yang ditopang perjuangan keras! Hanyalah pria sejati yang berani berjuang.

MODAL UTAMA UNTUK BERHENTI MEROKOK


Niat yang sepenuh hati dan tekat yang bulat merupakan syarat mutlak sekaligus pondasi utama untuk berhenti merokok. Apakah agan baru saja merokok beberapa bulan ataupun sudah mencandu hingga belasan tahun, tidak ada yang bisa menghentikan agan untuk berhenti merokok ketika agan punya niat yang kuat. Mereka yang gagal berhenti merokok adalah mereka yang kurang dari niatnya. Niat musti kuat dan langsung berusaha berhenti merokok, jangan pernah ditunda-tunda. Jaga komitmen dengan baik!

Doa minta pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ingat semua yang terjadi di jagat raya ini atas izin Allah Ta'ala. Termasuk keberhasilan agan untuk berhenti merokok juga semuanya atas izin Allah. Ketika agan mempunyai niat berhenti, lalu meminta memohon lah kepada Allah agar diberi kekuatan untuk berhenti merokok, memohonlah agar diberi keistiqomahan. Berdoalah agar dimudahkan dan dikuatkan untuk berhenti merokok serta yakinlah 100% bahwa akan dikabulkan oleh Allah 'Azza wa Jalla.

Perjuangan keras dan pengorbanan saat proses berhenti merokok. Bagi yang sudah kecanduan, masa-masa awal berhenti merokok memang tidak mudah. Dari perasaan yang tidak nyaman, tubuh yang kurang rileks, hingga godaan teman-teman perokok yang asyik merokok atau menawari rokok. Dan agan harus tanamkan dalam hati bahwa berhenti merokok memang butuh perjuangan keras dan pengorbanan!

BERPIKIRLAH: AKU BUKAN PEROKOK, AKU TIDAK BUTUH ROKOK!

Jangan menjadikan proses berhenti merokok sebagai sebuah beban dan karena keterpaksaan. Sebaliknya jadikan kesadaran berhenti merokok sebagai berkah

JANGAN MAU HIDUPMU TERUS DIPERBUDAK ROKOK


Para romusha menjadi budak karena terpaksa, sedangkan perokok dengan sukarela menjadi budak kapitalis. Apakah agan punya mental seperti Spartacus, sosok budak Romawi yang memilih berjuang serta berani untuk bebas dari perbudakan? Beranikah agan berjuang untuk lepas dari menjadi budak rokok?

Hitung jumlah yang agan keluarkan untuk biaya 'meracuni' diri agan dan keluarga:
http://www.readersdigest.co.id/kalkulator.rokok

TIPS MELAWAN KEINGINAN UNTUK MEROKOK

1. Tulis atau print komitmen agan pada kertas atau notes
Baca dan renungkan kembali saat ada godaan atau keinginan untuk merokok.

2. Ngemut atau makan permen yang banyak mengandung mint
Seperti permen Hexos, Relaxa, Fisherman's Friend, Ricola, dll.

3. Menggosok gigi dan berkumur-kumur dengan mouth wash
Bawalah sikat gigi, pasta gigi dan mouthwash seperti Listerine, Colgate, dll.

4. Habis makan biasakan minum teh anget tawar atau susu
Rasa tawar dari teh hangat atau susu dapat mengurangi rasa asam di mulut.

5. Jangan terlalu banyak menyimpan uang di dalam dompet
Ketika uang cash agan dikondisikan mepet, maka dapat mengurangi keinginan beli rokok.

6. Mintalah keluarga atau teman untuk terus memotivasi
Mintalah keluarga atau teman untuk terus mengingatkan agan, bisa juga via SMS.

7. Carilah kesibukan untuk mengisi waktu senggang
Semisal dengan berkumpul dengan non perokok, berolah raga, ngelakuin hobby positif, dll.
.
8. Carilah teman atau lingkungan baru yang tidak merokok
Lingkungan dan pergaulan sehat punya pengaruh dalam usaha agan berhenti merokok.

TS membuat thread ini dengan niat bisa saling berbagi dengan sesama dan berharap semoga ada yang akhirnya memutuskan untuk total berhenti dari merokok. Aamiin.

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda, yang artinya:
"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain."
(HR. Ahmad, Thabrani. Hadits shahih.)

Bersambung..... berlanjut ke "Bukti & Fakta mengapa rokok diharamkan"