Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Di jawab ya salamnya, karena menjawab salam itu wajib :
Allah berfirman :

Artinya :
"Apabila kamu diberi
penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu
dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu
(dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala
sesuatu." (QS an-Nisa :86)
Pada posting kali ini saya ingin membahas tentang definisi makruh. makruh itu bukan suatu perkara yang berarti boleh. ok tanpa basa basi lagi, mari sikmak pembahasannya :
Makruh, banyak sekali yang meremehkannya. Dengan berbagai alasan. Ada yang berkata “hukumnya kan baru makruh. Bukan haram.” Masyarakat sekarang lebih mudah menggampangkan suatu hukum. Sebelum membahas lebih jauh lagi tentang makruh. Dasarnya perlu kita ketahui terlebih dahulu. Makruh termasuk dalam hukum taklify.
Definisi Makruh
• Makruh menurut bahasa berarti yang tidak disukai.
• Menurut istilah syara’, makruh berarti: “Pekerjaan yang dituntut untuk ditinggalkan dengan tidak kita rasakan bahwa akan disiksa apabila mengerjakannya.”
• Perkara yang apabila ditinggalkan kita mendapatkan pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapatkan dosa.
• Makruh kadang berarti haram. Sebagaimana Imam Syafi´i jika mengatakan : ” saya menganggap hal ini makruh ” maksudnya adalah haram . Sikap seperti ini didasarkan kepada kehati-hatian di dalam mengistinbatkan suatu hukum (Ahmad Zain)
• Sesuatu yang dilarang dengan larangan tanzih (ringan). Ini istilah ulama ushul fiqih. (
Az-Zarkashi dalam Al-Bahrul Muhit)

Artinya :
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS An-Nahl :116)
Jadi jangan merasa aman jika kita melakukan sesuatu yang makruh. Sudah seharusnya kita meninggalkan sesuatu yang dibenci oleh Allah. Kalau memang ada hal-hal yang meragukan (kita tidak tau halal atau haramnya), maka lebih baik kita tinggalkan. Hal ini dijelaskan dalam Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim artinya berbunyi :
"Dari Abu Abdillah Nu´man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (HR Bukhari & Muslim)
Dari penjelasan diatas, mari kita ambil satu contoh yang sering dipertentangkan hukumnya, rokok. Sebagian menghukuminya dengan makruh, dan ada pula yang menganggapnya haram. Yang jelas tidak ada seorang ulamapun yang berani menyatakan bahwa rokok itu halal. Karena itu, kalaupun ini makruh, pasti masuk dalam golongan makruh tahrimi (makruh yang lebih dekat kepada haram). Dan ini merupakan suatu yang syubhat, kalau kita mengacu pada hadis diatas, maka tinggalkanlah. simak juga bahaya & dampak fatal di coretan saya "Tulisan yg akan membuat anda berhenti merokok". bagi para perokok wajib sekali baca, karena InsyaAllah dengan membaca tulisan ini anda akan berhenti merokok.
MAKRUH DI BAGI LAGI MENJADI 2 (DUA)
DEFINISI MAKRUH TAHRIM
Makruh tahrim adalah perkara yang dilarang oleh syariah dengan larangan yang pasti (haram) dengan dasar dalil yang dzanni (praduga). Seperti dalilnya berasal dari hadits Ahad atau qias. Seperti hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda: Orang muslim tidak halal membeli barang yang dibeli saudaranya dan tidak melamar wanita yang dilamar saudaranya (sesama muslim) kecuali setelah meninggalkannya ( لا يحل للمؤمن أن يبتاع على بيع أخيه، ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذر). Hadits ini adalah hadits Ahad yang tingkat kepastiannya bersifat dzanni.
DEFINISI MAKRUH TANZIH
Makruh tanzih adalah perkara yang dituntut untuk ditinggalkan tapi dengan perintah yang tidak/kurang tegas. Makruh tanzih lawan dari sunnah/mustahab/mandub. Seperti larangan Nabi untuk bersedekap (memasukkan jemari salah satu tangan ke jemari tangan yang lain) di dalam masjid (Teks hadits: إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ)
Artinya: Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, sempurnakanlah wudhunya. Kemudian, apabila ia keluar menuju Masjid dengan sengaja, maka janganlah ia bersidekap, atau, mempersilangkan jari jemari, karena saat berjalan itu ia berada dalam shalat. (HR Abu Dawud & Tirmidzi)
PERBEDAAN HARAM DAN MAKRUH TAHRIM
Jadi, letak perbedaan antara haram dan makruh tahrim menurut madzhab Hanafi adalah kalau haram adalah larangan yang berasal dari dalil yang pasti (qath'i) sedang makruh tahrim adalah larangan dengan dalil yang bersifat dzanni tapi lebih dekat kepada haram daripada kepada makruh.
PERBEDAAN MAKRUH TAHRIM DAN TANZIH
Apabila dibandingkan pada makruh tanzih maka perbedaannya adalah makruh tanzih adalah makruh yang lebih dekat ke arah boleh sedang makruh tahrim adalah makruh yang lebih dekat ke arah haram. Kebalikan dari makruh tanzih adalah sunnah. Sedang kebalikan dari makruh tahrim adalah (lebih dekat kepada) wajib.
MAKNA UMUM MAKRUH MENURUT MADZHAB SYAFI'I, HANBALI, MALIKI
Menurut madzhab Malik, Syafi'i dan Hanbali makna umum dari makruh (karahah) adalah makruh tanzih kecuali ada penjelasan lain yang mengatakan makruh tahrim.
MAKNA UMUM MAKRUH MENURUT MADZHAB HANAFI
Dalam madzhab Hanafi, makna makruh/karahah secara umum adalah haram (makruh tahrim) kecuali kalau dijelaskan bahwa ia makruh tanzih (Lihat kitab Al-Mushaffa)
Simak juga tentang imam 4 mazhab di "Mazhab 4 Imam".
Sekian dari ana, semoga posting ini bermanfaat. bila Ada kesalahan ana minta maaf yg sebesar-besarnya. bila ada Kebenaran itu mutlak berasal dari Allah. mohon di maafkan, bila tidak di maafkan, itu akan menjadi tanggungan ana di akherat, janganlah membiarkan ana masuk neraka sobat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar